Kejari Ngawi Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal hasil Sitaan Bea Cukai Madiun

Kejari Ngawi Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal hasil Sitaan Bea Cukai Madiun Pemusnahan barang bukti rokok ilegal oleh Kejari Ngawi

NGAWI,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Ngawi melakukan pemusnahan terhadap 1,5 juta batang dengan cara dibakar pada Kamis (6/2/2025).

Rokok tanpa pita cukai yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari . Sebanyak 1.504.000 batang rokok berbagai jenis dan merek yang tidak memiliki pita cukai dibakar dalam kegiatan pemusnahan tersebut.

Baca Juga: Bea Cukai Madura Terima Pelimpahan Kasus Pengiriman Rokok Ilegal Asal Pamekasan

“Rokok ilegal ini berasal dari sitaan ,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani.

Kasus peredaran ini menyebabkan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 miliar. 

Susanto Gani menambahkan bahwa kasus serupa sering terjadi di Ngawi karena wilayah ini menjadi perlintasan perdagangan dari berbagai daerah.

Baca Juga: Tim SFQR Lanal Batuporon Gagalkan Pengiriman Puluhan Karton Rokok Ilegal dari Pamekasan

“Kerugian negara mencapai lebih dari satu miliar rupiah. Kami sering melakukan pemusnahan,karena Ngawi merupakan jalur yang dilintasi pelaku tindak pidana perdagangan ,” ucapnya.

Selain , Kejaksaan Negeri Ngawi juga memusnahkan 16 jenis barang rampasan lain yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Barang-barang tersebut mencakup obat-obatan terlarang, narkotika, dan tembakau sintetis.

Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal

“Terdapat 16 perkara tindak pidana umum dan satu tindak pidana khusus, yaitu kasus ,” tandas Kajari Ngawi, Susanto Gani.(nal/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO