
NGAWI,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Ngawi melakukan pemusnahan terhadap 1,5 juta batang rokok ilegal dengan cara dibakar pada Kamis (6/2/2025).
Rokok tanpa pita cukai yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari Bea Cukai Madiun. Sebanyak 1.504.000 batang rokok berbagai jenis dan merek yang tidak memiliki pita cukai dibakar dalam kegiatan pemusnahan tersebut.
“Rokok ilegal ini berasal dari sitaan Bea Cukai Madiun,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani.
Kasus peredaran rokok ilegal ini menyebabkan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.
Susanto Gani menambahkan bahwa kasus serupa sering terjadi di Ngawi karena wilayah ini menjadi perlintasan perdagangan rokok ilegal dari berbagai daerah.
“Kerugian negara mencapai lebih dari satu miliar rupiah. Kami sering melakukan pemusnahan,karena Ngawi merupakan jalur yang dilintasi pelaku tindak pidana perdagangan rokok ilegal,” ucapnya.
Selain rokok ilegal, Kejaksaan Negeri Ngawi juga memusnahkan 16 jenis barang rampasan lain yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang-barang tersebut mencakup obat-obatan terlarang, narkotika, dan tembakau sintetis.
“Terdapat 16 perkara tindak pidana umum dan satu tindak pidana khusus, yaitu kasus rokok ilegal,” tandas Kajari Ngawi, Susanto Gani.(nal/van)