SURABAYA, BANGSAONLINIE.com - Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid S.H. dari Sahid & Partner menuding penahanan kliennya (Tri Susanti) cenderung dipaksakan oleh penyidik Polda Jatim. Pihaknya berencana segera mengajukan penangguhan penahanan.
"Dalam pandangan kami, Bu Susi seharusnya tidak perlu ditahan dan atau tidak ada kewajiban untuk ditahan. Cenderung dipaksakan penahanan Mbak Susi," ujar Sahid selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Tri Susanti, di Singgasana Hotel, Kamis (5/9).
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Sahid menyatakan, penahanan Susi tidak memenuhi unsur dalam pasal 21 ayat 1. "Karena tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1, Bu Susi tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan menghalangi tindak pidana," imbuhnya.
Tim kuasa hukum mengaku dalam waktu dekat akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan penjamin dari pihak keluarga," terangnya.
Tak hanya itu, Sahid juga akan meminta Kapolda Jawa timur untuk menangkap dan mengusut perusak bendera di depan asrama mahasiswa Papua. "Kami meminta aparat penegak hukum untuk mencari dan menangkap pelaku pengerusakan bendera," pungkasnya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Sebelumnya, insiden terjadi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada malam menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Insiden dipicu adanya kabar pelecehan bendera merah putih yang dipasang di depan asrama.
Bendera yang dipasang di tempat itu, disebut telah dirusak orang tak dikenal. Tiang bendera patah dan bendera juga dirobek.
Atas kabar ini, sejumlah ormas merangsek menuju ke asrama hendak mengibarkan kembali bendera merah putih. Di tengah upaya ini, terjadi kericuhan yang diwarnai ucapan rasisme hingga warga Manokwari di tanah Papua bergejolak. (ana/ian)
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News