PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menggelar sidang di tempat bagi para pelanggar lalu lintas yang terkena tilang dalam Operasi Patuh Semeru tahun 2019.
Hal ini seperti yang dilakukan Satlantas Polres Pasuruan saat Operasi Patuh Semeru di Alun-alun Bangil dengan sasaran kendaraan bermotor roda dua, Kamis (5/9). "Pengedara motor yang melanggar kami kenakan tilang kemudian langsung diterapkan sidang di tempat," ujar Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Bayu Halim Nugroho., S.H., S.I.K., Kamis (5/9/2019).
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
Karena menerapkan sidang di tempat, maka selain dari kepolisian, Polres Pasuruan juga melibatkan petugas dari Pengadilan Negeri Kab. Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan. "Dengan begitu, para pelanggar lalu lintas langsung menjalani sidang di tempat. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada pelanggar," kata dia.
Dalam operasi tersebut terdapat sejumlah hal penting yang diperiksa petugas dari para pengedara motor. Di antaranya, surat-surat kelengkapan saat berkendara, penggunaan helm pengaman, dan kondisi kendaraan yang sesuai standar.
Selain anggota kepolisian, Operasi Patuh Semeru 2019 juga melibatkan anggota Polisi Militer. Hal itu karena sasaran operasi tidak hanya masyarakat umum, namun juga anggota TNI/Polri.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Ia menjelaskan, Operasi Patuh Semeru merupakan agenda tahunan dalam rangka cipta kondisi. Operasi tersebut digelar selama 14 hari mulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019.
Adapun, operasi tersebut penting karena bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Melalui operasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengendara kendaraan bermotor agar mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku demi terwujudnya keselamatan antar-pengguna jalan.
Sasaran dalam Operasi Patuh Semeru 2019 di antaranya adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI), pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Kemudian, pengemudi yang mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi motor bawah umur, serta pengemudi yang melawan arus. (maf/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News