Jadi Kurir Sabu, Janda Cantik di Krian Dibekuk Polresta Sidoarjo

Jadi Kurir Sabu, Janda Cantik di Krian Dibekuk Polresta Sidoarjo Tersangka Liza bersama petugas.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Fatimatuz Zahrah (24). Ia langsung tertunduk lesu saat digelandang dari tempat kosnya yang berada di Desa Terung Kulon, Krian.

Liza, panggilan akrab janda cantik ini tidak punya pekerjaan tetap. Sayangnya, bisnis gelap narkoba dipilih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Ia ditangkap basah saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu dari seorang pelanggannya bernama Aan. "Awalnya dihubungi lewat telepon, pesan barang seperti biasanya," terangnya.

Liza mengiyakan permintaan Aan tersebut. Dia menerima pesanan 'paket pahe' dengan harga Rp 700 ribu. Dia pun meminta serbuk haram tersebut kepada bosnya berinisial PM (DPO). "Janjian di minimarket kawasan Krian, sekalian ngambil barang," paparnya.

Serbuk haram tersebut pun sudah di tangannya. Liza pulang ke kos, sembari menghubungi Aan. "Ngajak pesta bareng," tuturnya. Ajakan tersebut tidak bisa ditolaknya. Maklum, perempuan asli Pamekasan itu juga sudah ketagihan sabu.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Pesta pun dimulai, hisapan maut sabu-sabu membuat mereka senang. Serasa dunia milik berdua. Namun, baru dua kali hisap, Aan pamit keluar kos. "Mengambil permen di motornya," ucap Liza.

Eh, bukannya lanjut pesta, yang kembali masuk ke kosnya justru petugas Satnarkoba. Liza tak bisa berkutik. Dua poket sabu-sabu 0,34 gram dan 0,32 gram di kamarnya menjadi bukti jelas. "Lengkap dengan seperangkat alat hisapnya," ujar Kasat Resnarkoba AKP Indra Najib.

Pihaknya pun berupaya menelusuri asal usul barang haram tersebut. Dengan memburu pengedar bernama PM. "Mohon waktu, pelaku dalam pengejaran," urai M Indra Najib .

Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu

Atas hal tersebut, Liza terancam pidana penjara hingga 4 tahun lebih. "Selain menggunakan, tersangka juga berperan sebagai kurir," pungkasnya. (cat/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO