GRESIK, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Sukomulyo dipimpin mantan cakades (calon kepala desa) Akh. Munir menggeruduk balai desa Sukomulyo, Selasa (10/9) pagi. Mereka tidak terima atas dilantiknya Subiyanto sebagai Kades Sukomulyo, pada Senin (9/9) kemarin.
Mereka beranggapan pelantikan itu tidak sah, karena Pilkades Sukomulyo masih dalam persoalan hukum lantaran digugat ke PTUN Surabaya. Apalagi, PTUN telah mengeluarkan putusan sela agar pelantikan cakades terpilih ditunda.
Baca Juga: Bupati Gresik Lantik Dua Kepala Desa PAW
Dalam aksinya, puluhan warga juga menyegel ruang kerja Kades Sukomulyo. Akh. Munir menyatakan, penyegelan dilakukan agar ruang tersebut tak digunakan Subiyanto sebagai Kades yang baru dilantik. "Langkah ini kami lakukan karena kasus Pilkades Sukomulyo masih dalam sengketa, ada gugatan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com saat mendatangi kantor Balai Desa Sukomulyo, Selasa (10/9).
"Sebetulnya warga tak akan melakukan penyegelan ruang balai desa kalau bupati tak melantik Cakades Subiyanto dan menjalankan perintah PTUN. Padahal putusan sela PTUN sudah kami kirim ke Bupati pada tanggal 6 September," ungkapnya.
Untuk menenangkan warga, pejabat Forkopimka Manyar turun langsung. Di antaranya Camat Manyar M. Nadlila B, Kapolsek AKP Ady N, dan Danramil Sali. Setelah melakukan dialog, Forkompimka akhirnya membuka segel yang dipasang di pintu ruang kerja Kades.
Baca Juga: Lantik 47 Kades, ini Pesan Bupati Gresik
Meski demikan, Munir menegaskan dirinya akan terus berjuang mencari keadilan dengan mengawal gugatan ke PTUN. Pasalnya, ia menilai ada pelanggaran hukum yang dilakukan panitia Pilkades dan BPD Sukomulyo dalam pelaksanaan Pilkades 31 Juli lalu. "Saat pelaksanaan Pilkades banyak pemilih yang sudah menyerahkan kartu undangan tak diizinkan mencoblos. Jumlahnya lebih dari 200-an orang," pungkasnya.
Sementara Camat Manyar M. Nadlila B menyatakan bahwa pelantikan yang dilakukan Bupati Sambari Halim Radianto terhadap Cakades Sukomulyo Subiyanto sudah sesuai amanat Perda Nomor 12 tahun 2015 yang diubah dengan Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.
"Pada pasal 22 lanjut disebutkan, bahwa Bupati memiliki waktu 30 hari untuk melantik sejak BPD mengajukan pelantikan. Jadi, dalam hal ini Pak Bupati sudah benar, meski kami tahu ada putusan sela dari PTUN agar pelantikan ditunda. Kalau tak melantik, bisa digugat. Dan, gugatan sendiri ditujukan kepada Panitia Pilkades dan BPD, bukan Pak Bupati," jelasnya.
Baca Juga: Tak Ada Gugatan, Bupati Gresik Lantik 47 Cakades Terpilih 20 April
Ditambahkan dia, dalam dialog tersebut, disepakati akan dilakukan pertemuan dengan BPD Sukomulyo dan pihak terkait untuk membicarakan persoalan dimaksut.
Sekadar diketahui, Pilkades Sukomulyo yang digelar pada 31 Juli dimenangkan oleh Subiyanto dengan 1683 suara, unggul hanya 3 suara dengan Akh. Munir yang meraih 1680 suara. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News