Kejari Jember Amankan 1 Lagi Tersangka Kasus Korupsi RTLH

Kejari Jember Amankan 1 Lagi Tersangka Kasus Korupsi RTLH Ilustrasi

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Beberapa hari yang lalu Kejari Jember telah mencebloskan tersangka MRS ke Lapas II A Kabupaten Jember, Jawa Timur. MRS merupakan pemilik toko yang tidak memberikan bahan bangunan sesuai dengan nilai penerima bantuan Penerimaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Selasa (10/9), Kejari Jember kembali mengamankan satu tersangka baru berinisial DLP, warga Kecamatan Kaliwates. DLP dalam kasus ini bertugas sebagai pengatur nominal anggaran penerima barang. Sehingga, para penerima bantuan tidak mendapatkan haknya sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tahun anggaran 2017, tentang Penerimaan BSPS.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember

Saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/9/2019), Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Jember Agus Budiarto menyampaikan, DLP selama ini bertugas mengirimkan uang ke rekening pemilik toko bahan bangunan, yakni MRS.

“Tetapi uang yang masuk itu tidak sesuai dengan yang harus diterima oleh masing-masing penerima bantuan. Sebanyak 195 orang masing masing orang menerima sekitar Rp 15 juta. Tapi oleh DLP uang tersebut dibagi dua dengan MRS,” jelas Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/9/2019).

DLP sendiri memiliki peranan untuk mengatur nilai anggaran bantuan itu. "DLP sendiri bukan seorang PNS, dia sebagai wiraswasta. Karena adanya kedekatan antara DLP dan MRS, sehingga terjadilah kongkalikong untuk mengatur anggaran,” katanya.

Baca Juga: Cium Aroma KKN Dalam Penempatan Pejabat dan Pengadaan Beras, Ratusan Aktivis Gugat Bupati Jember

Penetapan DLP sebagai tersangka, katanya, sebelumnya berstatus sebagai saksi dari 2 orang yang dipanggil oleh kejaksaan. “Dari dua saksi itu, satu ini yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Satunya masih kami dalami, dan dalam proses penyelidikan. DLP yang bisa mengatur, untuk mengurangi (nilai bantuan), dan memberikan perintah ke MRS,” jelasnya.

Terkait apakah saksi satunya yang masih diperiksa adalah oknum PNS, Agus enggan untuk menjelaskan. “Ini masih dipanggil kembali saksi satunya itu, masih kami periksa, apakah nantinya ada keterlibatan terkait penyimpangan anggaran RTLH ini, maka juga akan kami tetapkan sebagai tersangka juga,” katanya.

“Yang jelas saksi ini dari dinas terkait,” imbuhnya, tanpa menyebutkan jelas, apakah statusnya PNS atau bukan. (jbr1/yud/rev)

Baca Juga: Diduga Terkait Anggaran Covid-19, Tiga Pejabat Jember Diperiksa oleh Polda Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO