Ungkap Curanmor, Kapolres Malang Kota Diapresiasi Ketua DPRD

Ungkap Curanmor, Kapolres Malang Kota Diapresiasi Ketua DPRD

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kinerja Kapolres baru Malang Kota, AKBP Dony Alexander, mendapat apresiasi dari berbagai elemen.

Informasi yang disampaikan pihak Paur Subbag Humas Polres Malang Kota, Ipda Ni Made Seruni Marheni, bahwa baru-baru ini Polres Malang Kota berhasil meringkus para pelaku kejahatan curanmor di Kota Malang. Dari beberapa pelaku, ada yang melibatkan anak di bawah umur. Mereka masih berusia 10 hingga 11 tahun.

Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet

“Seperti yang diungkap kemarin sudah ada 13 kasus pencurian dengan pemberatan,” paparnya, Rabu (18/9).

Di antaranya, pencurian 2 mobil pick up warna hitam Nopol L-1724-NE atas nama PT. Yaindo Transportama dan Daihatsu Grand Max L-9452-GI, satu Honda Beat warna biru Nopol N-2753-KJ, satu Honda Revo warna hitam abu-abu Nopol N-5992-LG, satu Honda Supra Fit warna hitam Nopol N 4421 BT, satu Yamaha Vega N 6305 DK (plat nomer polisi palsu), Yamaha X-Ride warna kuning Nopol N 4728 ABH bernopol palsu, Yamaha Mio nopol N-4853 VJ.

"Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan lagi 10 kendaraan lain di tangan penadah barang curian. Saat ini masih dilakukan pengembangan lanjutan," ungkap Ni Made.

Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah

Selain itu, lanjutnya, masih ada beberapa kendaraan bermotor lain yang juga diamankan di TKP lainnya di Kota Malang. “Untuk pencurian kendaraan bermotor Supra Fit di jalan Ternate no.11 RT 03 RW 02, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, para tersangkanya masih di bawah umur, yakni MRAA (12 tahun), AA (12 tahun), dan ARW (10 tahun),” terang Ni Made pada awak media.

Untuk kasus ini, Ni Made mengatakan, para tersangka tidak dapat dilakukan penyidikan karena berdasar UU RI nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak, pasal 1 ayat 3. 

“Anak berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana, maka bagi pelaku tidak dapat dilakukan penyidikan,” terang dia.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita

Kinerja Kapolres Malang Kota ini mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kota Malang Made Rian. Menurut Made Rian, Kapolres Dony Alexander mampu dengan cepat menggungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. (thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO