SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Adi Yuda Pamungkas (22), warga Gunungsari 1 no 10 digelandang ke kantor Polsek Sukolillo, Ahad (22/9) dini hari tadi sekira pukul 03.30 WIB.
Ia disergap Unit Reskoba Polsek Sukolilo usai membeli narkoba jenis sabu dari Pipi alias Gombes (25), warga Jombang yang kini telah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang).
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Pelaku kita amankan di Taman Ronggolawe Jl. Gunungsari tadi pagi (22/9)," ungkap Kapolsek Sukolilo Kompol Bunari, Ahad (22/9).
Menurut Bunari, Adi Yuda Pamungkas tak bisa mengelak saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 poket kristal sabu-sabu seberat 0, 47 gram yang terbungkus plastik. "Setelah diinterogasi, bahwa tersangka mendapat barang tersebut dari Pipi alias Gombes (melarikan diri)," ujar Bunari.
"Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan dan dalam pengembangan tersangka lain. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Bunari. (ana/rev)
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News