BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan menggelar Gebyar Expo Barang Bukti di lapangan Mapolres Bangkalan, Selasa (24/9/2019). Sebanyak 14 kendaran roda dua dan 1 kendaraan roda empat akan diserahkan pada pemilik dengan batas waktu pengambilan tanggal 24 - 30 September 2019.
Dari 15 barang bukti yang diamankan, 12 di antaranya diambil dari razia lalu lintas. Di mana kendaraan-kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat kendaraan bermotor atau pelat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan surat yang di bawa. Sedangkan 3 lainnya merupakan kendaraan hasil pengungkapan kejahatan.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
Kompol Hendy Kurniawan Wakapolres Bangkalan menjelaskan, kegiatan gebyar expo pengembalian barang bukti ini merupakan program lanjutan dari Polda Jawa Timur.
"Untuk pengambilan kendaraan bisa diambil langsung di Polres Bangkalan dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan kendaraan seperti BPKB, STNK, dan surat tanda lapor polisi," jelasnya
"Bagi masyarakat Bangkalan yang memiliki kendaraan yang pernah disita silakan untuk segera mengambil di Polres Bangkalan. Barang bukti yang tidak diambil pada tanggal yang telah ditentukan, maka akan tetap disimpan di Polres Bangkalan," ujarnya. (ida/uzi/ian)
Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News