Polres Bangkalan Gelar Expo Pengembalian Barang Bukti

Polres Bangkalan Gelar Expo Pengembalian Barang Bukti Wakapolres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan menyerahkan salah satu barang bukti ke salah satu pemilik kendaraan bermotor.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - menggelar Gebyar Expo Barang Bukti di lapangan Mapolres Bangkalan, Selasa (24/9/2019). Sebanyak 14 kendaran roda dua dan 1 kendaraan roda empat akan diserahkan pada pemilik dengan batas waktu pengambilan tanggal 24 - 30 September 2019.

Dari 15 barang bukti yang diamankan, 12 di antaranya diambil dari razia lalu lintas. Di mana kendaraan-kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat kendaraan bermotor atau pelat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan surat yang di bawa. Sedangkan 3 lainnya merupakan kendaraan hasil pengungkapan kejahatan.

Baca Juga: Selama Januari 2025, Polres Bangkalan Ungkap 8 Kasus Curanmor, Amankan 9 Tersangka dan 2 Penadah

Kompol Hendy Kurniawan Wakapolres Bangkalan menjelaskan, kegiatan gebyar expo pengembalian barang bukti ini merupakan program lanjutan dari Polda Jawa Timur.

"Untuk pengambilan kendaraan bisa diambil langsung di dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan kendaraan seperti BPKB, STNK, dan surat tanda lapor polisi," jelasnya

"Bagi masyarakat Bangkalan yang memiliki kendaraan yang pernah disita silakan untuk segera mengambil di . Barang bukti yang tidak diambil pada tanggal yang telah ditentukan, maka akan tetap disimpan di ," ujarnya. (ida/uzi/ian)

Baca Juga: Marak Korban Jerat Benang di Suramadu, PMII UTM Tuding Polres Bangkalan Tak Beri Rasa Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO