JEMBER, BANGSAONLINE.com – Bupati Jember dr. Faida menarik delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini ditugaskan untuk membantu operasional di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Jawa Timur.
Alasan penarikan yang dilakukan bupati wanita pertama di Kota Tembakau ini, karena Pemkab Jember kekurangan pegawai. Diketahui dari delapan orang ASN tersebut di antaranya ada sekretaris KPU serta 3 kasubag.
Baca Juga: Begini Respons KPU Jember soal Sirekap
Komisioner KPU Jember Andi Wasis saat dikonfirmasi melalui ponselnya, mengaku belum tahu langkah apa yang akan dilakukan, menyikapi penarikan delapan orang ASN itu.
“Surat itu bertanda tangan dan atas nama Bupati Jember. Datangnya Senin kemarin (23/9/2019). Sementara waktu, langkah awal kami konsultasi ke KPU Provinsi,” kata Andi, Selasa (24/9/2019).
Andi mengakui, saat ini KPU Jember sedang mempersiapkan Pilkada serentak 2020. “Suratnya baru sampai kemarin, untuk langkah awal konsultasi itu. Menyikapinya seperti apa, kita tidak akan berspekulasi apapun. Karena secara kelembagaan akan kita komunikasikan, karena surat itupun ditujukan untuk Sekretariat Jendral (Sekjen) KPU RI,” ungkapnya.
Baca Juga: Ketua KPU Jember: Progres Pengiriman Logistik Pemilu Sudah 95 Persen
Diketahui, KPU Kabupaten Jember sendiri hanya memiliki tiga orang staf ASN permanen. Serta sesuai aturan, untuk mengisi kekurangan staf KPU, bisa mendapatkan bantuan staf dari ASN pemerintah daerah.
“Tapi kita masih komunikasi dulu saja, belum tentu juga jadi diganti. Jadi kita tunggu KPU Provinsi,” pungkasnya. (jbr1/yud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News