SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pelaku pencabulan anak Sundakir (54) pria asal Demak Jawa Tengah, akhirnya divonis 19 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (24/9).
Terdakwa yang sehari-harinya berprofesi berjualan pentol keliling di Kecamatan Karangpenang sebelumnya mendapatkan tiga tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga kasus pencabulan kepada tiga anak di bawah umur.
Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang
Terdakwa dijerat pasal 81 ayat 1, pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Sampang Iriyanto Prijatna Utama, S.H., M.Hum. dalam amar putusan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah terhadap tiga anak dan divonis 19 tahun penjara dan subsider Rp 500 juta.
Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zullarnain, S.H. menyatakan akan pikir-pikir dulu, mengingat masih ada waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti hasil putusan sidang terhadap terdakwa Sundakir.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
“Kami masih pikir-pikir dalam tujuh hari ini apakah lanjut atau mengikuti hasil vonis,” katanya.
Ia menyebutkan, vonis 19 tahun tersebut karena terdapat tiga perkara kasus pencabulan yang dilakukan kepada terdakwa, di mana setiap perkara kasus divonis 6 tahun penjara.
“Dengan denda Rp. 500 juta setiap perkara, artinya jika terdakwa tidak dapat membayar denda maka akan diganti kurungan empat bulan penjara setiap perkara,” tambahnya. (hri/ian)
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News