Aliansi Wartawan Surabaya Kecam Arogansi Polisi Terhadap Jurnalis

Aliansi Wartawan Surabaya Kecam Arogansi Polisi Terhadap Jurnalis Aksi protes wartawan di Surabaya mengecam tindak kekerasan polisi terhadap wartawan LKBN Antara di Makassar. foto: istimewa.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sekitar 50 orang wartawan yang tergabung di Aliansi Wartawan Surabaya menggelar aksi solidaritas. Mereka mengkritisi tindak kekerasan oleh polisi terhadap wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistiknya, meliput aksi demo mahasiswa yang menyuarakan penolakan UU KPK dan R-KUHP serta lainnya yang dinilai merugikan masyarakat. Aksi digelar di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (25/9).

Dari berbagai peristiwa kekerasan di antaranya menimpa seorang jurnalis dari media online di Makassar. Beredar di video, jurnalis itu mendapat perlakuan kasar, meski sudah mengatakan kalau dirinya wartawan.

Solidaritas yang disuarakan wartawan dari berbagai media di Surabaya itu dibarengi dengan membentangkan poster berisi tulisan kecaman dan kalimat lucu bernada kritis. "Aq butuh di Rabi, bukan dikerasi", "Kami Wartawan santun, bukan musuh-mu", "Cok, iso Moco PERS opo nggak", dan berbagai kalimat lainnya.

Meski tidak menimbulkan kemacetan, aksi damai di Jalan Gubernur Suryo itu sempat menyita perhatian pengguna jalan. Dengan bergantian sejumlah pekerja media itu meneriakkan orasi, mengecam kekerasan yang masih saja terjadi menimpa jurnalis.

Alam Kusuma, wartawan Radio Mercuri meneriakkan agar oknum polisi pelaku kekerasan mendapat tindakan karena melakukan kekerasan terhadap wartawan.

"Kapolri Jendral Tito harus berani menindak anak buahnya yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan di Makassar, dan peristiwa seperti ini tidak boleh terulang kembali karena mencederai UU Pers No 40 Tahun 1999," teriak Alam dengan lantang.

Senada juga disuarakan oleh wartawan lainnya. Mereka meminta setiap pengamanan aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa tidak dibarengi dengan ulah oknum polisi yang malah memperkeruh suasana. "Jaga dan mengamankan obyek vital tidak perlu dengan menyakiti wartawan," katanya.

"Kami mengkritisi tindakan aparat kepolisian yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan yang tengah melakukan tugas liputan. Itu seharusnya tidak boleh terjadi, karena wartawan saat melakukan tugasnya dilengkapi dengan id card, yang jelas kelihatan dikalungkan di leher," kata Tudji Koordinator Aksi Aliansi Wartawan Surabaya.

Selain soal kekerasan yang menimpa jurnalis, wartawan di Surabaya itu juga melontarkan kritik terhadap DPR RI yang sangat berhasrat meloloskan R-KUHP dan UU KPK. Bahkan UU KPK yang baru sudah berhasil disahkan meski banyak penolakan.

Para wartawan menilai jika R-KUHP diterapkan, selain mengancam kebebasan pers, pekerja media juga akan dengan gampang disanksi, ditangkap, dan dipidana akibat tulisannya.

"Kemerdekaan pers akan terancam dengan pemberlakuan UU KUHP. Padahal pers adalah salah satu pilar demokrasi. Ini sama saja dengan pembungkaman pers. Jadi kami tegas menolak R-KUHP," imbuh Pemred media online Surabaya Pos itu. (mdr/rev)