Usai Tawar Menawar, 4 PSK di Bojonegoro ini Ajak Polisi Masuk Kamar, Akhirnya Digiring ke Mapolsek

Usai Tawar Menawar, 4 PSK di Bojonegoro ini Ajak Polisi Masuk Kamar, Akhirnya Digiring ke Mapolsek Keempat PSK yang diamankan di Mapolsek Trucuk.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Empat perempuan yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) diciduk anggota Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur.

Mereka diamankan dalam razia Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar jajaran Polsek Trucuk di eks lokalisasi Dusun Kalisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (01/10/19) malam.

Baca Juga: Mangkal di Eks Lokalisasi Kalisari, PSK Asal Merauke Diciduk Polisi Bojonegoro

Tiga PSK tersebut adalah LN (46) warga Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung, SLT (41) warga Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, SC (45) warga Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, dan SLM (53) warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Apesnya, keempat pelaku yang diamankan petugas sempat menawarkan jasa seks kepada petugas yang menyamar. Polisi pun langsung mengamankan empat PSK dan digiring ke mobil patroli.

"Keempat pelaku kita amankan di Mapolsek Trucuk, untuk selanjutnya akan menjalani persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro," kata Kapolsek Trucuk, AKP Wiwin Rusli Rabu, (2/10/19).

Baca Juga: Prostitusi Online di Bojonegoro, Mucikari Sediakan Mahasiswi hingga Pedagang Sayur

Dia menceritakan kronologi penangkapan empat PSK tersebut. Awalnya dua orang petugas menyamar dengan pakaian preman melakukan survei lokasi. Saat itu, dua anggota itu langsung ditawari oleh para PSK untuk dilayani di kamar yang ditempati.

"Guna membuktikan bahwa perempuan tersebut benar-benar seorang pekerja seks, petugas melaksanakan tawar menawar dengan perempuan tersebut, hingga akhirnya petugas diajak masuk ke dalam kamar," terangnya.

Setelah berada di dalam kamar, selang beberapa menit, petugas memberitahukan bahwa sedang melaksanakan operasi dan selanjutnya petugas lainnya dari Polsek Trucuk datang untuk mengamankan keempat perempuan paruh baya itu.

Baca Juga: Polres Bojonegoro Telusuri Jaringan Mucikari Lainnya

"Tiga orang dari luar Kabupaten Bojonegoro, dan satu orang asli Bojonegoro," jelasnya.

Pelaku disangka melanggar Pasal 30 ayat (2a) jo Pasal 38 Ayat (1), Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Keempat PSK dijadwalkan akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis, tanggal 3 Oktober 2019. (nur/rev)

Baca Juga: Yuli Si Mucikari Prostitusi Online di Bojonegoro Sudah Menjalankan Aksinya Sejak 3 Tahun Lalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO