BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menciduk seorang perempuan berinisial LL (22) warga Kelurahan Samkai, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke yang terbukti berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
LL diciduk polisi dari kamar di eks Lokalisasi Kalisari Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro Senin malam, (16/12). Wanita berperawakan gemuk itu diamankan petugas dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polsek Trucuk.
Baca Juga: Usai Tawar Menawar, 4 PSK di Bojonegoro ini Ajak Polisi Masuk Kamar, Akhirnya Digiring ke Mapolsek
Kapolsek Trucuk AKP Sugimat menjelaskan kronologi jalannya operasi, dua anggotanya diperintahkan menyamar sebagai lelaki hidung belang guna melakukan survei di lokasi.
"Pada saat itu juga mendapati seorang perempuan yang sedang duduk di teras depan rumah, kemudian anggota kami menghampiri dan melaksanakan tawar-menawar, untuk membuktikan perempuan tersebut benar-benar Pekerja Seks Komersial," jelas AKP Sugimat Selasa, (17/12/19).
Lanjut dia, setelah terjadi tawar-menawar, selanjutnya petugas diajak masuk ke dalam rumah dan menuju ke dalam kamar. Selang beberapa detik, petugas memberitahukan bahwa petugas tersebut sedang melaksanakan operasi pekat, selanjutnya petugas lainnya dari Polsek Trucuk datang dan mengamankan perempuan tersebut.
Baca Juga: Prostitusi Online di Bojonegoro, Mucikari Sediakan Mahasiswi hingga Pedagang Sayur
"Kita bawa ke polsek dan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kita temukan juga barang bukti sebuah kondom merek Sutra dari dalam kamar," jelasnya.
Perempuan tersebut, kata Kapolsek, melanggar pasal 30 (2a) Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
"Setiap orang dilarang bertingkah laku dan atau berbuat asusila menjadi Penjaja Seks Komersial sesuai dengan pasal yang ada," terangnya.
Baca Juga: Polres Bojonegoro Telusuri Jaringan Mucikari Lainnya
Kini PSK tersebut masih diamankan di Polsek Trucuk dan akan menjalani sidang Tindak Pidana Miring (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada hari Kamis (19/12) lusa. (nur/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News