Polres Gresik dan BKSDA Amankan Belasan Burung Langka Senilai Puluhan Juta Rupiah

Polres Gresik dan BKSDA Amankan Belasan Burung Langka Senilai Puluhan Juta Rupiah Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo saat memimpin ekspos penangkapan pelaku penjual satwa langka. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil mengamankan belasan jenis burung. Belasan burung langka dilindungi ini nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Dalam pengungkapan kasus penyelundupan burung langka itu, Polres mengamankan tersangka Deni Agus Saputra (31), atas kepemilikan 5 ekor burung merak hijau dalam keadaan hidup.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Warga Surabaya dan Jatim Waspada! BMKG Sebut Ada Potensi Hujan Es dan Banjir

Kapolres AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, burung merak hijau merupakan yang mulai sulit dijumpai. Burung yang diamankan itu disimpan sejak masih berupa telur dan ditetaskan sendiri menggunakan alat penetas ayam selama 27 hari. Lalu burung itu dipelihara pelaku hingga dewasa dan kemudian disimpan di rumah mertuanya di

"Satwa langka itu kami amankan dari rumah mertua tersangka. Satu burung merak hijau senilai 25 juta rupiah," ujarnya kapolres didampingi petugas BKSDA saat mengekspos tersangka dan burung langka di Mako Polres Selasa (8/10).

Menurut Kapolres, saat ini petugas tengah memburu satu orang berinisial D berstatus daftar pencarian orang (DPO). D menyuruh pegawainya Heru dan Ferdi mengirim dari Sumatera menuju .

Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya

Burung langka itu disisipkan di dalam kandang burung yang memang diperjualbelikan untuk mengelabui petugas menggunakan mobil pikap. "Saat kita tangkap burung langka jenis Takur Api dan Tangkar Uli dibawa tersangka menuju Menganti," terangnya.

Nah, pada saat itu petugas langsung menggerebek lokasi penyimpanan burung langka di Menganti dan mengamankan  6 ekor Takur Api seharga Rp 1 juta dan 2 ekor Tangkar Uli seharga Rp 1,5 juta yang diperjualbelikan di pinggir jalan.

Akibatnya, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik

"Tersangka kami jerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya," pungkasnya. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO