GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil mengamankan belasan satwa langka jenis burung. Belasan burung langka dilindungi ini nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Dalam pengungkapan kasus penyelundupan burung langka itu, Polres Gresik mengamankan tersangka Deni Agus Saputra (31), atas kepemilikan 5 ekor burung merak hijau dalam keadaan hidup.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, burung merak hijau merupakan satwa langka yang mulai sulit dijumpai. Burung yang diamankan itu disimpan sejak masih berupa telur dan ditetaskan sendiri menggunakan alat penetas ayam selama 27 hari. Lalu burung itu dipelihara pelaku hingga dewasa dan kemudian disimpan di rumah mertuanya di Gresik.
"Satwa langka itu kami amankan dari rumah mertua tersangka. Satu burung merak hijau senilai 25 juta rupiah," ujarnya kapolres didampingi petugas BKSDA saat mengekspos tersangka dan burung langka di Mako Polres Gresik Selasa (8/10).
Menurut Kapolres, saat ini petugas tengah memburu satu orang berinisial D berstatus daftar pencarian orang (DPO). D menyuruh pegawainya Heru dan Ferdi mengirim satwa langka dari Sumatera menuju Gresik.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Burung langka itu disisipkan di dalam kandang burung yang memang diperjualbelikan untuk mengelabui petugas menggunakan mobil pikap. "Saat kita tangkap burung langka jenis Takur Api dan Tangkar Uli dibawa tersangka menuju Menganti," terangnya.
Nah, pada saat itu petugas langsung menggerebek lokasi penyimpanan burung langka di Menganti dan mengamankan 6 ekor Takur Api seharga Rp 1 juta dan 2 ekor Tangkar Uli seharga Rp 1,5 juta yang diperjualbelikan di pinggir jalan.
Akibatnya, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
"Tersangka kami jerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya," pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News