Fita Sulistyowati, Istri Anggota TNI AU yang Mencaci Wiranto di Medsos Belum Ditetapkan Tersangka

Fita Sulistyowati, Istri Anggota TNI AU yang Mencaci Wiranto di Medsos Belum Ditetapkan Tersangka Komandan Lanud Muljono Surabaya Kolonel Pnb Budi Ramelan (tengah) saat memberikan keterangan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polisi masih mendalami pelaporan terhadap Fita Sulistyowati. Istri anggota itu masih belum ditetapkan tersangka. Polisi tengah melibatkan sejumlah ahli untuk mendalami kasus ITE terkait penusukan Wiranto itu.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan saat ini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi. "Kita libatkan saksi ahli, baik ahli bahasa maupun ahli ITE," terang mantan Sekpri Kapolri itu.

Baca Juga: Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pendukung dan Simpatisan Nangis

Di samping itu, pihaknya juga telah menyita handphone milik Fita guna penyelidikan. "Kita sita dan bawa ke labfor untuk penyelidikan," tambahnya.

Kendati demikian, pihaknya masih enggan untuk menentukan status Fita apakah sudah menjadi tersangka dalam UU ITE itu atau belum. "Masih proses penyelidikan, butuh banyak bukti dan saksi untuk menetapkan tersangka," pungkasnya.

Sementara itu Komandan Lanud Muljono Surabaya Kolonel Pnb Budi Ramelan menyebut jika untuk saat ini pihaknya masih menunggu berita acara dari Pomau terkati kasus salah satu anggotanya itu.

Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo

Berbekal berita acara itulah menjadi landasan untuk dilaksanakannya sidang disiplin militer terhadap Peltu Yunus Alfian. “Kalau berita acara sudah jadi, kemungkinan besuk (hari ini.red) akan kita laksanakan sidang disiplin,” terang Budi Ramelan.

Sebagai gambaran, Peltu Yunus rencanakan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 8 A UU No 25 Tahun 2014 tentang disiplin militer. Ketentuan pasal 8a menyebutkan, “Setiap perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer”.

“Hukuman paling ringan 14 hari penahanan dan paling berat 21 hari, nanti ditentukan dari hasil sidang disiplin militer,” imbuh Budi Ramelan.

Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria

Dalam kesempatan itu, Budi juga menyebut jika pihaknya tidak menduga jika salah satu anggotanya juga ada yang terlibat dalam pelanggaran ITE. Pasalnya, pihaknya juga sudah sering memberikan imbauan kepada anggota maupun istri anggota.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Fita dilaporkan ke Polresta Sidoarjo lantaran komentarnya melalui medsos terkait peristiwa penusukan Wiranto. Selain Fita, Suaminya yakni Peltu Yunus anggota Lanud Muljono juga mendapat sanksi keras. Ia sudah dibebas-tugaskan dari jabatannya sejak hari Jumat (11/10). (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO