Tim Saber Pungli Amankan 9 Orang Terkait Pungutan Liar di Pasar Blega, 3 di antaranya ASN

Tim Saber Pungli Amankan 9 Orang Terkait Pungutan Liar di Pasar Blega, 3 di antaranya ASN Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung memberikan penjelasan kepada media atas pengamanan 9 orang terkait pungutan liar di Pasar Blega Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tim Saber Pungli mengamankan 9 orang terkait pungutan liar (pungli) retribusi di Pasar Blega, Senin (14/10/2019) kemarin.

Dari 9 orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli), 3 di antaranya adalah seorang ASN dan 6 pengawai THL. Termasuk kepala Pasar Blega yang berinisial R iut diamankan oleh Tim Saber Pungli .

Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani

Hal ini disampaikan kepada media oleh Kasatreskrim AKP David Manurung pada Senin (14/10) malam sekira pukul 23.30 WIB di Mapolres Bangkalan.

"Satgas Saber Pungli menindaklanjuti beberapa aduan masyarakat terkait adanya pungutan liar terhadap retribusi parkir dan retribusi pasar yang ada di Pasar Tradisional Blega. Atas aduan masyarakat, maka 8 orang dalam Tim Tindak Saber Pungli melakukan kroscek di lokasi apakah betul ada praktik pungutan liar tersebut," jelas Kasatreskrim.

Setelah di lokasi, Tim Tindak Saber Pungli mendapati beberapa temuan. Di antara adanya pungutan retribusi yang tak disertai karcis terhadap pedagang atau parkir yang ada di Pasar Blega. Selain itu, ditemukan niai karcis parkir yang bervariasi, ada yang dicetak nilainya Rp. 2.000 dan Rp. 3.000.

Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah

"Nominal ini lebih besar dari Peraturan Pemerintah (PP) yang seharusnya hanya Rp. 1.500," ujar David Manurung.

Dari pengungkapan dugaan pungli ini, Tim Tindak Saber Pungli mengamankan barang bukti uang Rp. 600.000 dan karcis ilegal yang tercetak Rp. 2.000 dan Rp. 3.000.

"Memang sampai saat ini dari 9 orang belum ada tersangkanya, karena masih dilakukan pendalaman. Hasilnya besok (hari ini, Selasa 15/10) akan dirapatkan dengan tim Yustisi, yaitu dengan Kejaksaan untuk gelar perkara," pungkasnya David Manurung. (uzi/rev)

Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO