PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pengelola atau pengusaha karaoke di Kabupaten Pamekasan diharuskan menutup tempat karaoke yang selama ini masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Penegasan tersebut langsung disampaikan Plt Kapala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Khusairi setelah selesai memanggil enam pengusaha atau pengelola karaoke ke Kantor Satpol PP, Jalan Pamong Praja, Selasa (15/10/19).
Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan
Enam usaha karaoke itu yang diminta segera dilakukan penutupan, yakni, Putri, Kampung Kita, King Wan's, Wiraraja, PJS, dan Dapur Desa. Tempat-tempat itu diduga masih membuka usaha karaoke biar pun secara sembunyi-sembunyi.
Plt Kasatpol PP Pamekasan, Kusairi mengatakan pihaknya memanggil enam pengelola usaha karaoke itu dalam rangka memastikan dokumen izin usaha yang mereka dirikan. Namun, keenam pengelola usaha karaoke itu tak bisa menunjukkan izin yang dikantongi sesuai dengan prosedur dan Perda.
"Ternyata setelah kami menjelaskan terkait prosedur izin usaha yang benar, para pengelola itu seolah-olah tidak mengerti," ujarnya.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
Kendati demikian, Khusairi tetap meminta kepada para pengelola dan pemilik usaha karaoke itu untuk menutup usahanya karena tidak mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya akan melakukan penutupan paksa apabila pemilik usaha itu belum menutup atau masih menggelar karaoke di tempatnya.
"Makanya tindakan kami dari Satuan Polisi Pamong Praja meminta untuk menutup atau kami akan melakukan penutupan paksa," tegas Khusairi yang mantan Camat Tlanakan ini.
Dalam kesempatan itu, Khusairi juga menegaskan bahwa di Perda sudah diatur tentang pendirian usaha karaoke di Kabupaten Pamekasan. Namun di aturan Perda yang baru, izin karaoke di wilayah Kabupaten Pamekasan tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Divonis 2 Bulan Penjara, Pemilik Restoran Putri dan King Wan's Pamekasan Ajukan Banding
"Yang diperbolehkan hanya sebatas karaoke service tambahan saja, yaitu bisa dari jenis usaha seperti hotel dan restoran. Itu pun hanya sebagai karaoke service saja, dan ruangannya harus terbuka, tidak untuk room, dan tidak untuk karaoke yang di sekat-sekat kayak kamar itu tidak dibolehkan," jelasnya.
Sebelumnya, semua usaha karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan sudah dilakukan penutupan per 1 Januari 2019. Penutupan itu langsung dilakukan oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam beserta Wakil Bupati, Raja'e.
Namun, ketika pihak Satpol PP semalam melakukan operasi dadakan, ternyata masih ditemukan ada tempat karaoke yang masih beroperasi. "Besok insyallah kami akan memberikan plang dan papan tulisan di lokasi karaoke yang diduga masih beroperasi. Tulisannya nanti: izin usaha karaoke yang ada di wilayah Pamekasan ditutup karena tidak berizin dan seterusnya akan dilakukan pengawasan oleh Satpol PP," pungkasnya. (yen/rev)
Baca Juga: Operasi Gabungan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2024 di 13 Kecamatan Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News