KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Sosial Kota Pasuruan menyerahkan bantuan sosial berupa perbaikan rumah tidak layak huni (RTHL) kepada 167 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di Pendopo Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Selasa (15/10).
Plt. Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, ST mengatakan agar penanganan RTLH tahun ini dapat berjalan dengan baik maka diharapkan ada beberapa hal sebagai berikut. Pertama, OPD terkait agar selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan baik. Kedua, Camat selaku koordinator pengawas mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanan RTLH.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
"Lurah se-Kota Pasuruan selaku pengawas kelurahan melaksanakan pengawasan penyaluran RTLH agar pelaksanaan dan pertanggungjawabannya selesai tepat waktu," katanya.
Kemudian Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), selaku pendamping kecamatan dan kelurahan agar selalu memotivasi penerima RTLH agar merealisasikan bantuannya sesuai peruntukannya dan membantu penerima menyelesaikan proses pertanggungjawaban (SPJ) sesuai ketentuan yang ada.
"Dan juga diharapkan kepada penerima bantuan sosial RTLH tahun 2019, bahwa bantuan ini dilaksanakan sesuai peruntukan RTLH, dilaksanakan tepat waktu dan berkewajiban membuat pertanggungjawaban/spj sesuai ketentuan yang ada," harapnya.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Hery Dwi Sujatmiko, S.Sos, M.M. menandaskan, maksud dan tujuan dari penyerahan bantuan sosial perbaikan RTLH Kota Pasuruan tahun 2019 ini. Menurutnya, penanganan masalah sosial utamanya RTLH keberadaannya semakin berkurang di Kota Pasuruan dan ke depannya penangannya akan senantiasa ditingkatkan.
"Nilai bantuan sosial perbaikan RTLH Kota Pasuruan Tahun 2019 ini yang paling tinggi dalam sejarah Pemerintah Kota Pasuruan. Di mana pada Tahun 2016 bantuan sosial RTLH sebesar Rp 5 juta, pada Tahun 2017 dan Tahun 2018 bantuan sosial RTLH sebesar Rp 10 juta pada Tahun 2019 ini besaran bantuan sosial RTLH yang akan diterima oleh masing-masing Keluarga Penerima Manfaat sebesar Rp 17,5 juta yang akan diterimakan kepada 167 KPM atau penerima," tandasnya.
Rinciannya, Kecamatan Purworejo 50 penerima, Kecamatan Panggungrejo 43 penerima, Kecamatan Gadingrejo 41 penerima, dan Kecamatan Bugul Kidul 33 penerima. Total bantuan sosial yang akan diberikan oleh Pemerintah Kota Pasuruan kepada masyarakat terkait perbaikan RTLH ini sebesar Rp 2.922.500.000,- (dua miliar sembilan ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). (ard/par)
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News