GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala BPPKAD, Andhy Hendro Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekda Gresik kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang kedua atas kasus OTT di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.
Informasi yang masuk ke penyidik, Sekda Andhy saat ini sedang dinas ke Jakarta dan baru selesai Kamis (17/10) besok.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sejatinya melakukan pemanggilan kepada 3 eks pejabat BPPKAD, Rabu (16/10). Selain Andhy Hendro Wijaya, juga mantan Sekretaris BPPKAD Agus Pramono, dan mantan Kabid BPHTB BPPKAD Bambang Sayagyo. Namun, hanya dua nama terakhir yang datang.
Pemanggilan ini sebagai tindaklanjut pemeriksaan sebelumnya, untuk mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) BPPKAD yang telah menyeret mantan Plt Kepala BPPKAD, M. Muktar dan telah diganjar hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih enam jam di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Kajari Gresik, Pandu Pramukartika ketika dikonfirmasi wartawan menyatakan, penyidik sampai saat ini sudah melakukan pemeriksaan 11 orang saksi. Pemeriksaan ini terkait pengembangan korupsi pemotongan jasa insentif di BPPKAD Gresik.
"Kami telah memeriksa untuk pengembangan dan mencari tersangka baru," katanya.
Ditanya perihal berhalangan hadirnya Sekda Gresik dalam panggilan kedua ini, Kajari mengakui ada informasi bahwa yang bersangkutan sedang tugas di luar kota.
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
"Namun, ketika dicek tidak ada surat perintah dinas luar dari Pemda Gresik. Makanya, kami telah kirimkan surat panggilan ketiga kepada Sekda untuk hadir hari Jum'at. Semoga hari Jumat Sekda datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News