MALANG, BANGSAONLINE.com - Sekitar dua bulan yang lalu, Pemkot Batu dan DPRD telah menyepakati dokumen Raperda tentang Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, Aliansi Masyarakat Kota Batu (AMKB) menilai Rancangan Perda RTRW itu tidak pro masyarakat dan keselamatan lingkungan Kota Batu.
Menurut Aris, Kepala Bagian Lingkungan AMKB, urgensi penggantian Perda RTRW itu dilakukan hanya mementingkan kepentingan penguasa dan pengusaha. "Di sisi lain ada fenomena kesenjangan pendapatan daerah, antara potensi yang dimiliki Kota Batu dan realisasinya," katanya saat berorasi di Timur Alun-alun Kota Batu, Kamis (17/10) siang.
Baca Juga: Peringati HKN ke-60, Dinkes Kota Batu Luncurkan Program Integrasi Layanan Primer
Ia mengungkap adanya rencana pembangunan industri wisata secara besar-besaran dalam Raperda RTRW Kota Batu. Rencana pembangunan itu dinilai kontra terhadap lingkungan.
"Di situ terdapat peralihan tata ruang wilayah yang tadinya (dalam Perda RTRW) peruntukannya tidak untuk pembangunan. Baik industri, pariwisata, maupun konstruksi lainnya justru dalam Raperda RTRW yang baru diperbolehkan," ujar dia.
Aris menyontohkan pasal di wilayah Kecamatan Bumiaji (BWK 3) yang memperbolehkan adanya wisata buatan. Secara otomatis hal itu bakal menggeser lahan pertanian yang ada.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Program Makan Siang dan Susu Gratis di SDN Bumiaji 02
"Padahal di tempat ini terdapat potensi pertanian. Kecamatan Bumiaji memiliki kesuburan tanah berjenis batuan andosol dan kambisol yang berkarakteristik subur, yaitu 4125 ha (91 persen dari total kewilayahan)," bebernya.
Hal senada juga disampaikan Bayu Prasetya, Koordinator AMKB. Menurutnya, pembangunan industri wisata seperti tertuang di Raperda RTRW yang baru akan menggerus lahan pertanian. "Termasuk akan terjadi pencemaran air dan debit air akan berkurang, serta kerusakan lingkungan hidup akan semakin berkepanjangan," tuturnya.
"Belum lagi, Rencana proyek nasional kereta gantung, geothermal, pembangunan tol Singosari Batu yang bakal mengakibatkan permasalahan semakin runyam di Kota Batu," tambah dia.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Ia menduga ada kepentingan terselubung antara pemerintah dengan pengusaha di Kota Batu di balik agenda perumusan kebijakan RTRW. "Hampir semua perencanaan kebijakan daerah ditunggangi oleh kepentingan para pebisnis. Di sisi lain, apabila kita melihat change.org: Kota Batu dalam bahaya, terdapat 3.338 orang yang menolak rencana pembangunan tersebut," paparnya.
Padahal sampai saat ini, lanjut Bayu, PAD dari sektor industri pariwisata tidak sebanding dengan keseluruhan potensi daerah yang dimiliki. "Hal ini disebabkan tata kelola pemungutan pajak dan retribusi yang buruk sehingga menyebabkan potensi daerah terjadi kebocoran atau tidak tersalurnya ke pemerintahan daerah," kata dia.
Oleh karena itu, AMKB menuntut agar pemerintah memaksimalkan potensi pajak dan retribusi di Kota Batu agar dapat memaksimalkan pendapatan daerah, daripada merombak RTRW.
Baca Juga: Gelar Turnamen Gateball Antarkepala OPD, Pj Aries Ingin Jadi Sport Tourism di Kota Batu
Selain itu, AMKB juga mendesak Pemkot dan DPRD untuk memproteksi wilayah konservasi lingkungan, dalam hal ini Kecamatan Bumiaji. Kemudian melakukan keterbukaan informasi terkait dengan dokumen tata ruang dan wilayah.
AMKB juga Mendesak Pemerintah Batu segera menyelesaikan sejumlah piutang pajak, serta mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar menolak Raperda RTRW Kota Batu yang dinilai tak sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Batu. (thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News