Disidak DPRD Jember, 118 Barang Hibah Disperindag Belum Tersalurkan dan Mangkrak di Gudang

Disidak DPRD Jember, 118 Barang Hibah Disperindag Belum Tersalurkan dan Mangkrak di Gudang Sidang DPRD Jember terkait barang hibah di Disperindag yang belum tersalurkan.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sekitar 118 barang hibah tahun anggaran 2016 dari 299 item senilai Rp 13 miliar belum disalurkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember, Jawa Timur, kepada penerima. Padahal, hingga akhir tahun anggaran 2019 ini, seluruh hibah tersebut harus sudah tersampaikan.

Ratusan barang tersebut kini mangkrak di Resi Gudang yang berada di Wirowongso, Kecamatan Ajung; dan Gudang Penyimpanan belakang kantor BMKG di Kecamatan Kaliwates. Terkait hal tersebut, Komisi B DPRD Jember langsung melakukan sidak dan menargetkan agar barang-barang hibah itu bisa disampaikan kepada penerima selama sisa waktu 2 bulan ini.

Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan

"Barang hibah ini ada 118 item yang belum tersalurkan, dari total 299 barang, ini senilai Rp 13 miliar. Sehingga secara hukum jika memungkinkan, ini harus tersalurkan agar sisa tahun ini bisa selesai," kata Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono usai melakukan sidak, Senin (21/10/2019) siang.

"Masyarakat penerima barang hibah ini sudah menunggu. Juga nantinya mendukung geliat ekonomi para pelaku industri kecil menengah ini. Jadi harus segera tersalurkan," tegasnya.

"Untuk barang yang menumpuk ini perlu ada evaluasi dan perhatian. Sehingga perlu verifikasi dan monitoring, dan jika perlu nantinya koordinasi dengan inspektorat dan kita undang," ujarnya.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember

Namun demikian, legislator dari Gerindra ini Inspektorat pernah menyampaikan adanya rekomendasi agar barang hibah ini bisa disampaikan. "Ada 8 item opsi rekomendasi yang pernah disampaikan, dan mengatakan bahwa dapat segera tersalurkan, sehingga dapat diterima oleh penerima barang," tandasnya.

Perlu diketahui, terkait barang hibah ini dianggarkan pada tahun 2016 dan untuk penerimanya diajukan setahun sebelumnya tahun 2015. Secara bertahap hingga tahun 2017 sebagian barang hibah tersebut sudah tersalurkan kepada penerima barang.

"Sesuai dengan aturan, untuk penerima barang hibah ini diusulkan setahun sebelumnya, dan nantinya melalui tahap verifikasi akan kita salurkan. Sesuai pengajuan calon penerima hibah. Jadi jika ini anggaran 2016, maka pengajuan penerima tahun 2015," ujar Staf Bidang Industri Disperindag Jember Hari Murti.

Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember

Selanjutnya setelah itu tahap seleksi dan layak menerima bantuan barang hibah. "Selanjutnya diusulkan dapat SK bupati, baru kita jalankan. Untuk anggaran, berapa orang, kita rekap, baru kita anggarkan," pungkasnya. (jbr1/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO