BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan buka suara terkait gaji penyuluh agama yang belum dicairkan untuk bulan Juli hingga Oktober 2019, Senin (21/10/2019).
Arif Rochman, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam kantor Kemenag Bangkalan menyatakan bahwa, gaji penyuluh agama memang tersendat karena baru disetujui oleh Bapenas Pusat.
Baca Juga: Kepala Kemenag Lamongan Launching Aplikasi Audiobook Bimwin
Ia menegaskan tidak ada penyelewengan atau apapun dari Kemenag Bangkalan terkait molornya pencairan gaji. Menurutnya, kendalanya memang dari negara tidak dianggarkan. Anggaran yang masuk ke Kemenag hanya anggaran selama 6 bulan, yakni bulan Januari hingga Juni.
"Sedangkan untuk bulan selanjutnya harus mengajukan ke Pemerintah Pusat. Jadi bukan hanya di Bangkalan saja, namun semua," jelas Arif.
Ia juga mengungkapkan, gaji setiap penyuluh agama Rp 1 juta rupiah per bulannya. Gaji ini terbilang naik daripada sebelumnya yang hanya Rp 500 ribu per bulannya.
Baca Juga: Kemenag Bangkalan Agendakan 2 Kali Manasik Haji
Diketahui, jumlah penyuluh agama di Bangkalan ada 8 orang tiap kecamatan, sesuai dengan aturan yang telah diberikan.
Arif berharap pencairan gaji segera direalisasikan, sehingga penyuluh agama menjadi lebih semangat dalam memberikan bimbingan kepada masyarakat. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News