PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas di wilayah hukum Polres Pasuruan, Satlantas menggelar Ops Semeru Zebra selama 14 hari tepatnya mulai tanggal 23 Oktober hingga 5 November. Operasi ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat.
Menurut keterangan KBO Satlantas Polres Pasuruan Iptu Misman yang memimpin operasi di kantor Samsat Bangil, bahwa Ops ini digelar berdasarkan arahan terpusat.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
"Artinya operasi dilakukan secara menyeluruh di Indonesia," katanya.
Ia menambahkan, kegiatan operasi dilakukan berdasarkan tingkat kerawanan pelanggaran. “Operasi secara serentak di wilayah hukum Polres Pasuruan, hanya waktu dan tempatnya tidak disampaikan kepada publik,“ jelas Misman.
Sedangkan prioritas pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam Operasi Patuh Semeru kali ini, yaitu: rengendara roda dua (R2) yang tidak menggunakan helm standar; pengemudi kendaraan roda empat (R4) atau lebih yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt); melebihi batas kecepatan; berkendara dalam pengaruh alkohol (mabuk); dan pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Selanjutnya, menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan bermotor; melawan arus; menggunakan lampu rotator atau strobo dan sirine. (bib/par)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News