BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan belum dapat melimpahkan berkas terkait kasus korupsi pengadaan kambing etawa. Sampai saat ini, berkas para tersangka kasus tersebut, yakni Mulyanto Dahlan dan Syamsul Aripin, masih belum lengkap atau P19.
"Artinya belum P21, belum lengkap. Sementara penahanan tersangka sudah memasuki bulan ketiga atau sekitar 90 hari. Sedangkan maksimal penahan 120 hari atau 4 bulan, sehingga masih ada satu bulan lagi," terang Putu Arya Wibisana, Kasi Intel Kejari Bangkalan.
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
"Proses di penyidikan awalnya 20 hari, jika belum tuntas diperpanjang 40 hari, dan kalaupun belum lengkap bisa diperpanjang 30 hari, dan bisa diperpanjang 30 hari lagi atau totalnya sampai 120 hari," jelas Putu Arya Wibisana, Selasa (29/10/2019).
Ia optimis berkas kedua tersangka kasus kambing etawa sudah P21 sebelum 120 hari. "Kalau tidak ada halangan, rencananya di pertengahan November 2019 Kejaksaan Bangkalan akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi atas nama Mulyanto Dahlan dan Syamsul Aripin ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ucap Putu.
"Saat ini hanya tinggal penelitiaan berkas perkara, agar berkas tersebut betul-betul lengkap dan tidak ada celah satu pun buat kuasa hukum tersangka nantinya," pungkasnya. (uzi/rev)
Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News