GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya bakal menjalani sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya, terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pajak daerah di BPPKAD Gresik. Sidang praperadilan ini digelar Jumat (1/11) besok.
Terkait hal ini, Direktur LBH Fajar Trilaksana, A. Fajar Yulianto, S.H. menyarankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk segera menahan Sekda Andhy apabila yang bersangkutan datang menghadiri sidang.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
"Jika Sekda hadir, maka wajib menurut saya untuk digelandang dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gresik, karena dari beberapa panggilan sudah tidak mau hadir alias mangkir. Sikap Sekda ini dapat dikatakan sikap yang kurang terpuji oleh karena tidak menghargai hukum dan sama sekali tidak kooperatif," ujar Fajar dalam kiriman rilis persnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (30/10).
"Harusnya, Sekda sebagai warga negara yang baik, apalagi seorang pejabat harus lah dapat menjadi suri teladan bagi warga masyarakat untuk taat patuh dan tunduk pada hukum. Kan kita masih ada asas praduga tidak bersalah, lha kenapa harus takut mangkir berkali-kali jika memang yakin tidak merasa bersalah?," urai Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Fajar menjelaskan, penahanan terhadap tersangka Sekda Gresik juga dikuatkan dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. "Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Dalam hal ini, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," terangnya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
"Jadi di sini, Jaksa berhak berpersepsi yang bersangkutan potensi akan melarikan diri, karena dari riwayat pemanggilan yang mbanggel atau tidak mau datang berkali-kali. Ini sungguh sangat serius tantangan bagi Kejaksaan Negeri Gresik untuk bertindak tegas," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News