PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dropping blangko e-KTP yang diterima Kabupaten Pasuruan masih minim. Pemerintah Pusat hanya memberikan jatah 5.000 lembar per bulan.
Meski demikian, Dispendukcapil Pasuruan tidak pernah putus asa untuk selalu meminta tambahan blanko lagi. Langkah tersebut dilakukan agar tunggakan pencetakan e-KTP bisa bisa segara dilayani.
Baca Juga: Ngabuburit Bersama, Dispendukcapil Pasuruan Sediakan Layanan Percetakan KTP-el
Menurut keterangan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Yudha Tri Widya Sasongko, bahwa dropping blanko e-KTP untuk semua Kabupaten/Kota se-Indonesia memang tidak maksimal.
"Kita (Dispendukcapil, Red) hanya dijatah 5.000 keping blanko e-KTP dari pusat," jelas Yudha.
Ia mengatakan, hal telatnya dropping blanko ini membuat pelayanan pencetakan e-KTP di masing-masing daerah tidak stabil. Untuk menyiasati ini, serta agar pelayanan administrasi kependudukan di Pasuruan bagi masyarakat tetap berjalan, maka untuk sementara Dispendukcapil Pasuruan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sementara yang fungsinya sama seperti e-KTP.
Baca Juga: Ada Keluhan Warga Soal NIK Tak Terdaftar, Aktivis Minta Kelurahan dan Dukcapil Perbaiki Kinerja
Hingga saat ini, jumlah Suket yang sudah dikeluarkan sebanyak 40 ribu lembar. Apabila nanti distribusi blanko dari Pemerintah Pusat sudah stabil, maka warga yang sudah menerima Suket bisa mengantre cetak e-KTP sesuai dengan urutannya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News