BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan memanggil beberapa kelapa desa untuk diminta keterangannya terkait sekitar kambing etawa, Selasa (5/11).
Ada 3 kepala desa yang dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan, yaitu kades Baipajung dan 2 kades dari Kecamatan Geger. Selain itu, ada 1 ASN yang juga diminta keterangannya.
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
"Jadi hari ini totalnya ada 4 orang. Hanya 1 klebun dari Desa Baipajung yang memenuhi panggilan dari penyidik kejaksaan, sementara 2 klebun lainnya tidak hadir tanpa alasan," kata Kasi Intel Kejari Bangkalan Putu Arya Wibisana kepada media.
Putu mengungkapkan, penyidik mengajukan 23 pertanyaan kepada Kepala Desa Baipajung.
Adapun 1 ASN yang turut diperiksa untuk dimintai keterangan, yaitu dari DPMD atas nama Sony Sasongko. "Oleh penyidik, Sony Sasongko dicecar sebanyak 30-35 pertayaan. Sampai hari ini (Selasa, 5/11), 220 orang yang sudah diminta keterangannya. Dari 220 orang ada dari ASN, non ASN seperti Robi dari pihak swasta, dan Hadi penyedia atau supplier kambing etawa dari Lumajang," katanya.
Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
Sedangkan mantan Bupati Bangkalan periode 2013-2018 Makmun Ibnu Fuad sudah dipanggil pada Senin (4/10) lalu.
"Terkait mantan bupati nanti tunggu hasil persidangan di Tipikor perkembangan seperti apa. Sampai sekarang belum ada jadwal lagi, untuk dipanggil lagi. Karena sebentar lagi berkas akan dilemparkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," pungkasnya. (uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News