Sidang Praperadilan Sekda Gresik, Saksi Ahli Berpendapat Penetapan Tersangka Tak Sah

Sidang Praperadilan Sekda Gresik, Saksi Ahli Berpendapat Penetapan Tersangka Tak Sah Dr. Prija Jatmiko, Ahli Pidana Unibraw Malang saat memberikan kesaksian di sidang praperadilan Sekda Andhy Hendro Wijaya sebagai saksi ahli. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan praperadilan Andhy Hendro Wijaya kembali digelar dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (6/11).

Sidang dengan hakim tunggal Rina Indrajanti, S.H. ini dihadiri kuasa hukum , Andhy Hendro Wijaya, selaku pemohon Hariyadi, S.H. dan Toufan Reza, S.H.

Sedangkan dari termohon (jaksa) hadir, Alifin Nur Wanda, Agung Ngura, dan Esti Harjanti Chandrarini.

Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Sekda menghadirkan saksi ahli dari Unibraw Malang Dr. Prija Jatmiko. Sementara termohon menghadirkan 4 saksi fakta. Mereka adalah Bambang Sayogyo, (mantan Kabid BPPKAD), dan 2 Kabid pada BPPKAD Mustofa, dan Herawan Eka Kusuma.

Sementara satu saksi lain adalah, Lilis Sutiyowati, selaku sekretaris pribadi (Sekpri) Andhy Hendro Wijaya.

Hariyadi yang diberikan waktu hakim bertanya kepada saksi ahli, menanyakan keabsahan soal pemanggilan kliennya, baik saat statusnya sebagai saksi maupun saat sebagai, termasuk praperadilan dan SEMA No. 01 Tahun 2018.

Atas pertanyaan itu, saksi ahli Dr. Prija Jatmiko menyatakan, bahwa dalam Pasal 227 dan 228 KUHAP itu, surat panggilan harus dilayangkan 3 hari sebelum jadwal pemanggilan. "Saya contohnya, ketika dipanggil tanggal 1 Oktober, maka hadir tanggal 4. Itu di pasal 227 KUHAP, " kata Prija Jatmiko.

"Makanya, kalau ada panggilan penyidik, baik statusnya saksi atau tersangka tak mengikuti ketentuan pasal 227 dan 228 KUHAP, maka pemanggilan batal demi hukum," terangnya.

Menurutnya, pemanggilan Sekda oleh penyidik Kejari tak mengikuti ketentuan pasal 227 dan 228 KUHAP karena hanya berselang rata-rata 2 hari." Jika tak mengikuti aturan itu (pasal 227 dan 228 KUHAP, Red) tak wajib hadir dan panggilan seperti itu batal demi hukum," katanya.

Dia juga mempertanyakan legalitas penetapan Sekda sebagai tersangka yang berpedoman putusan bukti pada T-22 putusan pengadilan Tipikor PN Sby No. 59/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby tetanggal 11 September 2019 yang memvonis mantan Plt. Kepala BPPKAD M. Muktar.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO