Dr. Prija Jatmiko, Ahli Pidana Unibraw Malang saat memberikan kesaksian di sidang praperadilan Sekda Andhy Hendro Wijaya sebagai saksi ahli. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE
Menurut Prija, penetapan tersangka tersebut tak sah. Sebab, putusan Hakim Tipikor terhadap mantan Kepala BPPKAD M. Muktar saat ini sedang upaya hukum banding. "Mengapa tak sah? karena yang jadi rujukan penetapan tersangka Sekda belum inkracht (tetap), masih banding, sehingga putusan bisa berubah. Setelah inkracht bisa dijadikan alat bukti. Sebab, hal ini sudah final dan banding (mengikat). Hal ini merujuk pasal 187 KUHAP, " imbuhnya.
Dia juga mengungkap status penetapan Sekda sebagai tersangka sebelum yang bersangkutan menghadiri panggilan. Saksi ahli memberikan Yurisprudensi kasus penetapan mantan Ketua DPR RI, Setyo Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi e-KTP.
Menurut Prija, saat itu upaya hukum praperadilan yang dilakukan Setnov dikabulkan pengadilan, karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sebelum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saat itu, Setnov upaya hukum praperadilan dan dikabulkan. KPK kalah pra. Kasus Setnov ini bisa menjadi yurisprudensi penetapan Sekda sebagai tersangka," terangnya.
"Seharusnya, kalau menetapkan tersangka Sekda harus bersamaan dengan Muktar. Sehingga, proses hukumnya bersamaan," ungkapnya.
Pada persidangan ini, saksi ahli juga menanggapi soal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018. Menurutnya, praperadilan tersangka itu bisa ditolak setelah tersangka ditetapkan melarikan diri atau daftar pencairan orang (DPO).
"Penetapan tersangka itu harus sesuai pasal 227 dan 228 KUHP. Kalau tidak, batal demi hukum. Termasuk penetapan DPO, setelah tersangka dipanggil sesuai KUHAP sebanyak 3 kali dan tak hadir," pungkasnya.
Sementara 4 saksi bukti yang dihadirkan termohon dimintai keterangan terpisah oleh Hakim.
Untuk tiga saksi, Bambang Sayogyo, (mantan Kabid BPPKAD), dan 2 Kabid pada BPPKAD Mustofa dan Herawan Eka Kusuma, ditanya soal pemanggilan pemeriksaan di kejaksaan, baik sebagai saksi Andhy maupun Muktar.
Sementara saksi Lilis Sutiyowati dimintai keterangan soal surat panggilan Kejaksaan terhadap Sekda Andhy Hendro Wijaya. "Saya menerima surat panggilan untuk Pak Sekda pada tanggal 16, 18, 21, 23, 25, dan 28 Oktober 2019. Saat ada panggilan kepada Pak Sekda, pak Sekda telepon saya, waktu itu Pak Sekda ada di Jakarta, saya minta hadir, tapi Pak Sekda tidak mau. Alasannya, sedang jadi TO (target operasi) kejaksaan," kata Lilis menjawab pertanyaan Hariyadi.
Sidang dilanjutkan Kamis (7/11) besok, dengan agenda kesimpulan dari Pemohon dan Termohon. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




