SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus sengketa tanah di Desa Piranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo semakin meruncing. Selain proses sidang di PN Sidoarjo, kepemilikan lahan sekitar 20 hektare senilai Rp 300 miliar itu juga ternyata sudah lama bermasalah hukum.
Diungkapkan oleh Ahmad Budi Santoso, pengacara terdakwa Reny Susetyowardhani Direktur Utama PT Dian Fortuna Erisindo, lahan itu sejak awal milik almarhum Iskandar, ayah Reni yang dulunya juga Dirut PT Dian Fortuna Erisindo.
Baca Juga: Kasus Pelemparan Genteng di Sidoarjo Akhirnya Damai, Begini Kronologinya
"Tahun 1992, almarhum Iskandar mulai kerja sama dengan Puskopkar di bidang usaha perumahan. Semua pembiayaan oleh PT Dian, dan Puskopkar mendapat fee atas bidang usaha itu," ungkap Budi Santoso kepada sejumlah wartawan, Rabu (6/11/2019).
Karena semua pekerjaan atas nama Puskopkar, berbagai dokumen juga atas nama Puskopkar. Tapi tentang kepemilikan lahan, ditegaskan dia, tetap PT Dian.
"Puskopkar juga pernah menggugat perdata di PN Sidoarjo ditolak, Pengadilan Tinggi juga ditolak, dan sampai Kasasi juga ditolak sebagaimana putusan kasasi nomor 930 K tahun 2016," urai dia.
Baca Juga: Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK
Di sisi lain, pada tahun 2007 Reni yang menjabat dirut PT Dian menjual lahan itu ke PT Gala Bumi Perkasa milik Henry Gunawan. Dalam perjanjiannya, PT Dian harus bisa menyelesaikan sertifikat atas lahan itu sekitar 9 bulan.
Karena tidak selesai, PT Gala Bumi menggugat PT Dian. Dari PN sampai Kasasi, PT Gala Bumi menang gugatan. Tapi saat Gala Bumi hendak melakukan eksekusi pada tahun 2014, ada perlawanan dari ahli waris Iskandar. Yakni beberapa saudara Reni.
"Permohonan perlawanan ini ahli waris menang dari tingkat PN sampai Kasasi di Mahkamah Agung. Dinyatakan bahwa ahli waris yang berhak atas harta peninggalan Iskandar," urai dia.
Baca Juga: Nenek di Gedangan Sidoarjo Belasan Tahun Menanti Kepastian Hak Waris
Masih tentang tanah itu, Reni juga pernah dilaporkan ke Polda Jatim oleh pihak Puskopkar. Tapi kasus itu di-SP3 oleh Polda Jatim pada tahun 2015.
Ternyata, awal tahun 2018 Puskopkar membawa perkara ini ke Mabes Polri. Sampai akhirnya, kasus itu berlanjut dan sekarang sudah proses sidang di PN Sidoarjo.
Ada lima orang terdakwa yang berkas perkaranya semua terpisah. Yakni bos PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan, notaris Dyah Ekapsari Nuswantari, notaris Yuli Ekawati yang juga legal di PT Gala Bumi Perkasa, Reny Susetyowardhani Direktur Utama PT Dian Fortuna Erisindo, dan notaris Umi Chalsum.
Baca Juga: PN Sidoarjo Kembali Gelar Sidang Kasus Kakek yang Masuki Rumahnya Sendiri
"Kami melihat ada beberapa kejanggalan dalam perkara ini. Mulai dari kepemilikan lahan, hingga adanya perbedaan perlakuan terdakwa. Empat ditahan, hanya satu yang tidak ditahan yakni Umi Chalsum," tukas Budi.
Kejanggalan lain, menurut dia, siapa yang menjadi korban dalam perkara ini. "Jika pelapor, kan sudah ada putusan perdata bahwa pemilik lahan itu bukan pelapor (puskopkar)," lanjut dia.
Dalam sidang hari Senin (4/11) kemarin, kuasa hukum Reni juga mengajukan permohonan pemindahan penahanan untuk kliennya. Jadi tahanan kota atau tahanan rumah.
Baca Juga: Sugeng Mulyanto Divonis Pidana Percobaan, Terbukti Gunakan Surat Palsu Kuasai Lahan 1.732 Meter
Menurutnya, pengajuan itu sangat berdasar. Karena Reni punya anak-anak yang masih kecil. Bahkan ada anaknya yang berkebutuhan khusus. "Saya (Rabu) tadi sudah ke PN mengambil salinan berkas penyidikan. Tapi pas tanya terkait permohonan itu, katanya belum ada keputusan dari majelis hakim," jawab Budi.
Keluarga Reni juga berharap hakim mengabulkan permohonan itu. Tapi yang lebih penting, mereka berharap kasus ini berjalan secara fair. Sebagaimana fakta dan bukti-bukti yang ada. "Hanya itu harapan kami. Dan kami ingin supaya keadilan benar-benar memihak pihak yang benar," pungkas Ririen Sulistyo Wardhani, kakak Reni. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News