
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo menggelar aksi unjuk rasa terkait berdirinya tower seluler yang berada di wilayah RT 9, RW 03. Pasalnya, warga menduga pembangunan tower seluler itu tidak ada izin dari pemerintah setempat dan tidak melalui mekanisme sosialisasi pada warga.
"Meski belum memiliki izin, pihak proyek sudah membangun dan terkesan ada pembiaran dari pihak desa," cetus Agus salah satu warga, Rabu (06/11).
Dalam aksinya, selain mendatangi kantor desa setempat, warga yang membawa poster bertuliskan "Bongkar Tower seluler Tak Berizin", "Tower Membawa Pertikaian" dan sebagainya juga menuntut agar tower seluler tersebut dibongkar.
Di sana, mereka diterima oleh perangkat desa, Camat Sukodono, Dinas Perizinan Pemkab Sidoarjo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, serta pihak Kepolisian Polsek Sukodono untuk dilakukan mediasi dengan pihak perwakilan proyek tower.
Dari hasil mediasi, pihak warga meminta tower harus dinonaktifkan hari ini hingga ada kejelasan terkait izin. "Kami khawatir dengan dampak radiasi yang ditimbulkan atas frekuensi jaringan seluler," terang Agus saat di lokasi tower.
Sementara, Abdul Wahab perwakilan dari pihak tower mengaku, jika sudah melakukan koordinasi dengan pihak RT setempat hingga pihak Desa. "Saya sudah melakukan koordinasi dengan warga, ketua RT hingga Kepala Desa," paparnya.
Sementara itu, Abdul Roin Ketua BPD Desa Jumputrejo mengatakan, jika pihaknya sampai saat ini tidak pernah mendapatkan laporan secara langsung terkait berdirinya tower tersebut.
"Dari awal ini sudah salah. Seharusnya ada musyawarah dulu dengan warga. Jangan door to door. Undang semua warga setempat," tegasnya saat di balai desa setempat.
Ketua RT 09, RW 03 Sutarno, membenarkan perihal tersebut. Pihaknya sudah memberikan saran agar proses sosialisasi dilakukan oleh pihak pengembang. Namun, ia mengaku jika hal tersebut tidak dilakukan.
"Saran saya itu tidak dilakukan secara kolektif bersama seluruh warga yang terdampak," urainya.
Dia menjelaskan, data warga yang terdampak radius 50 meter dari titik tower sudah diberikan kepada pihak tower. Dia juga menegaskan, dirinya mendapatkan peran untuk mendata warganya yang berhak mendapat kompensasi. "Ada 40 rumah warga," cetusnya
Dari informasi yang dihimpun, proses sosialisasi sekaligus pemberian kompensasi berupa uang Rp 500 ribu. Proses pembangunan tower provider ini dilakukan sejak bulan September lalu.
Selanjutnya tower diketahui sudah beroperasi pada bulan Oktober. Akhirnya warga menuntut sebab dampak radiasi yang dihadapi karena melihat tower berada di tempat padat penduduk. (cat/rev)