GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang praperadilan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya dengan Hakim Tunggal, Rina Indrajanti, S.H. kembali digelar di PN Gresik, Kamis (7/11). Seperti sidang sebelumnya, hadir kuasa hukum Sekda Gresik selaku pemohon Hariyadi, S.H. dan Toufan Reza, S.H.
Sedangkan dari termohon (jaksa), hadir Alifin Nur Wanda, Agung Ngura, dan Esti Harjanti Chandrarini.
Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79
Sidang kali ini, kembali mendengarkan keterangan saksi. Dari pemohon (kuasa Sekda) menghadirkan saksi Ahli Dr. Bambang Suheryadi, S.H., M.Hum. dari Unair, Surabaya.
Sementara dari termohon (Jaksa) menghadirkan 6 saksi bukti. Mereka adalah Kepala BKD sekaligus Plh. Sekda Gresik Nadlif, mantan Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subiyanto, Jaksa Kejari Gresik Imade Agus Mahendra, serta 2 security Perum Grand Garden Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas, Febri Firnanda dan Muhammad Haidar. Perum Grand Garden merupakan tempat tinggal Sekda Andhy Hendro Wijaya.
Dalam kesaksiannya, M. Nadlif menyatakan bahwa dirinya ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) per tanggal 31 Oktober 2019, setelah Sekda Andhy Hendro Wijaya tak masuk kerja sejak 14 Oktober. "Saya diitunjuk Plh Sekda oleh Pak Bupati sejak tak aktifnya Pak Sekda, tanggal 14 Oktober 2019, mengingat banyak surat masuk yang tak bisa ter-cover," katanya saat mengawali kesaksian.
Baca Juga: Warga Gulomantung Gresik Tolak Aset Tanah Kelurahan Disewakan ke Swasta
Dalam kesempatan itu, Jaksa Arifin Nur Wanda menanyakan tugas Kepala BKD apa selama Sekda tak ngantor. Nadlif menjawab, jika dirinya sudah koordinasi dengan Insepektorat dan memberitahukan kepada Bupati pada 18 Oktober dan 28 Oktober 2020.
Alifin kemudian menanyakan sanksi yang dikenakan terhadap Sekda sebagai ASN karena tak masuk kerja lebih dari 5 hari.
"Mengacu PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai disebutkan PNS/ASN, apabila selama 5 hari tak masuk berturut-turut, maka sanksi teguran lisan, selama 10 hari sanksi teguran tertulis, dan kalau 15-20 hari sanksi hukuman disiplin sedang dan penundaan gaji berkala selama setahun. Saat ini, sanksi penundaan gaji belum kami lakukan," pungkasnya.
Baca Juga: Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD
Sementara saksi ahli dari kuasa hukum Sekda Gresik, Dr. Bambang Suheryadi memberikan penjelasan bahwa praperadilan yang diajukan tersangka adalah sah. "Sebab ketika ada penetapan tersangka yang dilakukan penyidik, tersangka tak menghadiri panggilan. Hal itu sah dilakukan oleh tersangka ketika pemanggilan dilakukan dengan cara tak patut dan wajar seperti ketentuan KUHAP, " ujarnya.
"Dalam pemanggilan seseorang baik sebagai saksi atau tersangka, harus prosedural. Konsekuensinya jika tak prosedur tak sah. Saksi atau tersangka berhak tak datang," paparnya.
Pada kesempatan ini, Bambang juga mengungkapkan bahwa bukti yang didapat dari M. Muktar (eks Plt. Kepala BPPKAD yang sudah divonis PN Tipikor) tak bisa digunakan untuk menetapkan Sekda Andhy Hendro Wijaya sebagai tersangka.
Baca Juga: Tujuan BPPKAD Gresik Gelar Asset Award 2024
"Jika penyidik ingin menetapkan tersangka B yang dianggap masih rentetan dengan A, maka harus melakukan pemeriksaan ulang, termasuk pemeriksaan saksi ulang. Jadi keterangan saksi untuk A tak boleh dipakai untuk B. Dalam artian, bukti A tak bisa dipakai untuk B. Sebab tindak pidanya bisa beda," urainya memberikan analogi.
Usai mendengarkan keterangan saksi dari pemohon dan termohon, hakim menyatakan sidang dilanjutkan Jumat (8/11) besok. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News