LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) Indonesia menyambut gembira verifikasi Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) yang akan diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 15 titik usulan permohonan IPHPS.
Deputi Hukum, Kebijakan, dan Advokasi DPP Gema PS Indonesia, Carkaya menegaskan, verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas audiensi DPP Gema PS Indonesia dengan Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Oktober 2019 lalu.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
“Dalam audiensi tersebut, presiden memerintahkan verifikasi perhutanan sosial-IPHPS agar diselesaikan dalam waktu 2 tahun dan evaluasi bersama dengan Gema PS Indonesia setiap 6 bulan sekali,” kata Carkaya, Kamis (7/11).
Menurutnya, kondisi sosial di Jawa, masyarakat lebih membutuhkan orientasi pangan, bukan tebu untuk industri.
“Jadi jika pemerintah memilih memberikan ijin eksploitasi maka sejatinya pemerintah tidak menimbang kebutuhan pangan harian bagi masyarakat di Jawa terutama petani kawasan hutan,” ungkap Carkaya.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
Apalagi, lanjutnya, tebu tidak dapat memulihkan kondisi ekologi kawasan hutan, bahkan akan memperburuk kondisi ekologi hutan. Sementara IPHPS justru dimasukkan untuk mempercepat pemulihan kawasan hutan gundul dan kritis melalui sumber daya sosial dan ekonomi rakyat.
"Pemerintah tinggal memilih rakyat dan ekologi atau modal,” tegasnya.
Sedangkan Ketua Tim persiapan Gema PS Indonesia wilayah Jawa Timur, Miftachul Rochim menyatakan, Gema PS Indonesia Jawa Timur siap menghadapi verifikasi teknis subjek dan objek esok hari.
Baca Juga: Ultraman Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Lamongan
"Kami telah menunggu, dan ini adalah kesempatan yang kami dan para petani hutan tunggu,” tegas Miftachul Rochim.
Selain itu, tambah Mifta, semestinya kerja KLHK harus lebih progresif dan cepat dalam merespons usulan.
“KLHK juga harus mempertimbangkan pilihan keberpihakan memberikan ijin kepada rakyat kecil atau memilih berpihak kepada modal besar dengan perijinan tebu melalui Permen No 81 tahun 2016,” pungkasnya. (qom/ian)
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News