Lahan pohon mangrove yang diduga ditebang secara liar oleh oknum Kades. Di Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Perum Perhutani KPH Madura melaporkan Kepala Desa (Kades) Pandan, Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, Subairi, terkait dugaan penebangan liar pohon mangrove di desanya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Administratur Perum Perhutani KPH Madura, Rumhayati yang membenarkan bahwa Kades Pandan Subairi sudah dilaporkan atas dugaan penebangan hutan mangrove di kawasan milik Perhutani.
BACA JUGA:
- Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Pamekasan Tegaskan Peran Indonesia Jaga Perdamaian Dunia
- YBM PLN Madura Tebar 230 Paket Daging Kurban untuk Warga Dhuafa Pamekasan
- Dihadiri Mendikdasmen, Puluhan Siswa Pingsan Saat Senam Anak Indonesia Sehat di Pamekasan
- Dugaan Penipuan Umrah di Pamekasan Memanas, Korban Kini Digugat Balik Agensi
Sebelumnya sempat diadakan mediasi, namun Kades Pandan tetap menebang pohon mangrove yang jelas-jelas dilindungi pemerintah. "Sudah dilakukan mediasi kepada kades, namun pihak pelaku tidak berkenan," kata Rumhayati.
Bahkan menurut Rumhayati, dalam pembabatan mangrove, Subairi tidak pernah koordinasi. Dan saat diminta agar menghentikan penebangan tersebut, malah semakin menjadi-jadi.
"Saat diminta untuk berhenti melakukan penebangan oleh Polisi Hutan, mereka tidak menghiraukan," ungkapnya, Kamis (07/11/19).
Akibat penebangan liar tersebut, Perum Perhutani KPH Madura merasa dirugikan. Sebab, selain tanpa koordinasi, dari 60 hektare lahan mangrove, 0,26 hektare di antaranya yang masuk Desa Pandan, rusak.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




