SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim menetapkan 2 tersangka dalam kasus ambruknya gedung SDN Gentong Pasuruan, Senin (11/11). Dua tersangka itu, yakni SE sebagai mandor dan DM selaku pelaksana proyek pembangunan SDN Gentong.
Hal ini disampaikan Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menggelar konferensi pers kepada awak media tentang perkembangan ambruknya gedung SDN Gentong Kota Pasuruan.
Baca Juga: Dispendikbud Kota Pasuruan Gelar Apresiasi Merdeka Belajar Tingkat SD dan SMP 2024
Dalam keterangannya, Gidion menyatakan bahwa tersangka DM sebagai pelaksana dan SE sebagai mandor dalam pembangunan gedung yang ambruk tersebut, tidak mempunyai pendidikan formal bidang bangunan karena keduanya berpendidikan formal SMP dan SMA.
“Keduanya tidak mempunyai pendidikan formal di bidang bangunan, melainkan keduanya berpendidikan formal SMP dan SMA,” sebut Gidion Arif, di halaman Ditkrimum Mapolda Jatim, Senin (11/11).
Ia menegaskan, ambruknya gedung tersebut diakibatkan karena pembangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, di antaranya yaitu besi kolom yang seharusnya empat biji diisi hanya tiga biji. Diameter besi kolom yang digunakan juga lebih kecil dari yang seharusnya.
Baca Juga: Lepas Kontingen Popda dan Peparpeda 2024, Pjs. Wali Kota Pasuruan Minta Jaga Sportivitas
"Begitu juga beton bangunan yang ambruk tersebut setelah dilakukan tes dengan alat hummer (alat test khusus untuk beton oleh labfor) tekanannya menunjukkan angka 10 yang seharusnya tekanannya minimal menunjukkan angka 20," pungkasnya didampingi AKBP Ari Festo Permana dan AKBP Joko dari Labfor Polda Jatim.
Para tersangka dikenakan pasal 359 atau 360 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun. Sedangkan tindak pidana korupsi dalam kasus ini akan ditangani tersendiri oleh subdit Tipikor Polda Jatim. (ana/rev)
Baca Juga: Lilik Pujiastuti Dilantik Sebagai Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News