Usulan Hak Interpelasi Soal Pilkades Serentak Tetap Jalan

Usulan Hak Interpelasi Soal Pilkades Serentak Tetap Jalan Komisi I DPRD Pasuruan saat mengajukan hak interpelasi karena tak puas dengan tahapan pilkades serentak.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pengajuan hak interpelasi oleh Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menyikapi polemik pelaksanaan pilkades serentak, dipastikan jalan terus. Upaya Komisi I untuk meminta keterangan secara gamblang dari Bupati Pasuruan H. M. Irsyad Yusuf, S.E., M.M.A. dikabarkan telah dijadwalkan di dalam Badan Musyawarah (Banmus) pimpinan DPRD beberapa hari lalu.

Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Komisi I Dr. Kasiman, M.Kes. Menurut Kasiman, pengajuan hak interpelasi tersebut sudah diakomodir oleh pimpinan DPRD agar dibahas dengan unsur pimpinan dan anggota fraksi-fraksi. "Sudah dijadwalkan usulan interpelasi di dalam Banmus. Rencananya sidang paripurna akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, di mana komisi pengusul akan menyampaikan pandangan ataupun argumentasi dalam forum sidang paripurna tersebut," katanya, Rabu (13/11) kemarin.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih

Ketika disinggung apakah sudah ada komunikasi dengan pimpinan partai politik? Kasiman mengatakan komunikasi politik sudah berjalan. Ia mengklaim usulan hak interpelasi itu mendapat dukungan anggota dewan lainnya.

"Pada intinya dalam interpelasi ini bukan untuk mencari menang atau kalah. Tetapi Komisi I menilai ada sikap yang tidak konsisten dari Pemkab dalam pelaksanaan tahapan Pilkades serantak. Ada beberapa poin yang dipermasalahkan, seperti dasar hukum yang dijadikan pijakan Panitia Pilkades Kabupaten, yakni Permendagri no 112 tahun 2014, Permendagri no 65 tahun 2017, Perda no 06 tahun 2015, Perda no 1 tahun 2017, Perbup no 20 tahun 2017, dan Perbup no 94 tahun 2019," paparnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Rumah Panitia Pilkades Dibondet Orang Tak Dikenal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO