SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DWR, GS alias Ndok (18), dan MR alias Mat (19) ketiganya warga Surabaya, diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (25/10) sekira pukul 23.00 WIB di depan gudang Jalan Kalianak Madya IV Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Agus Rahmanto mengatakan, mereka ditangkap atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
"Pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 WIB, tersangka DWR mendapat chat dari korban yang akan membeli jaket. Namun sebelumnya, tersangka sudah membuat akun palsu dengan nama Devina beserta fotonya yang menjual jaket," ungkap Agus Rahmanto di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (19/11).
DWR yang mengaku sebagai teman Devina kemudian mengajak korban CRH bertemu di Jalan Tambak Asri 19. Kemudian korban diantar membeli jaket. Usai membeli jaket, korban diajak oleh DWR ke daerah Jalan Kalianak Madya 4 Surabaya dan dihadang 6 orang komplotannya.
"Di tempat tersebut sudah ada 6 orang antara lain GS (tertangkap), MR (tertangkap), YP, DO, RG, AJ (DPO) yang merupakan teman DWR yang sudah menunggu dengan naik 3 unit sepeda motor. Kemudian salah satu tersangka menodongkan pisau dan ada yang memegang korban, lainnya berjaga-jaga," imbuhnya.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Setelah ditodong, para pelaku kemudian membawa motor korban. Sedangkan korban ditinggal di tempat. Komplotan ini kemudian membawa motor hasil kejahatan ke Madura untuk dijual. Sedangkan uang hasil penjualan motor dibagi-bagi.
"Setelah berhasil mengambil sepeda motor kemudian pelaku langsung bertemu dengan PK di daerah Jalan Tambak Asri dan kemudian bersama-sama membawa motor ke daerah Madura untuk dijual dengan harga Rp 3 juta. Masing-masing pelaku ada yang dapat Rp 500.000, Rp 300.000, dan Rp 200.000," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 bilah pisau panjang 30 cm, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 5931 YP, 1 buah HP merk advance, 1 buah jaket warna merah Davino, dan 1 buah jaket warna hitam. (ana/ian)
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News