Izin Tak Lengkap dan IPAL Belum Ada, PT Muroco Nekat Beroperasi

Izin Tak Lengkap dan IPAL Belum Ada, PT Muroco Nekat Beroperasi Komisi C DPRD Jember saat sidak ke PT. Muroco.

Bahkan ada saluran pembuangan yang mengandung limbah pabrik, dialirkan ke sungai. “Hari ini belum hujan (sehingga belum tampak dampaknya). Tetapi nanti saat hujan, akan tampak dampaknya, entah penyakit (kulit), juga dampak lingkungan, bahkan rawan bencana, karena adanya plengsengan yang tidak dipagari dengan benar. Hal ini pun juga harusnya menjadi perhatian Pemkab Jember,” tegasnya.

Terkait aliran pembuangan pabrik pun, katanya, juga menjadi satu dengan saluran irigasi untuk pertanian sekitar. “Hal ini juga dikhawatirkan berdampak pada pertanian. Jadi kami rekomendasi kami sesegara mungkin IPAL-nya di urus. Kalau kami tegaskan tutup, kami masih khawatir akan berdampak pada ratusan tenaga kerja yang ada,” ujarnya.

“Sehingga harus diperbaiki, Pemkab harus perhatian, segala izin dan regulasi yang dibutuhkan harus segera diselesaikan. Terutama komunikasi dengan warga sekitar. Target kami, akhir Desember ini, atau pertengahan bulan harus terselesaikan (segala persoalan izin). Kami akan awasi, dan dalam waktu dekat, minggu depan pihak perusahaan dari pusat akan kami ajak hearing (rapat dengar pendapat),” tegasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Staf Personalia PT. Muroco Febriyani mengakui terkait izin belum dilakukan. Namun demikian, pihaknya sejak dua bulan terakhir melakukan pembangunan IPAL. “Kami dalam proses pembangunan, dan menyesuaikan dengan teknologi apa (pembuatan IPAL) tersebut,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.

Terkait rekomendasi dari Komisi C DPRD Jember, pihaknya akan segera menaati perintah yang disampaikan. “Kami sudah direkomendasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memhuat Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), sebagai ganti dari Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Karena klasifikasi pabrik sudah memenuhi untuk dibuatnya DPLH,” ungkapnya. Namun demikian, pihaknya masih menunggu persetujuan manajemen pusat yang ada di Jakarta. (jbr1/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO