KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Ulah sejumlah juru parkir (jukir) ‘nakal’ di Kota Batu yang tidak memberikan karcis parkir kepada pemilik kendaraan yang parkir mendapat tanggapan serius Komisi B DPRD Kota Batu. Menurut Hari Danah, Ketua Komisi B, apa yang dilakukan jukir tersebut masuk kategori pelanggaran.
"Itu jelas pelanggaran mas. Hal ini perlu segera ditertibkan. Pasalnya, masing-masing juru parkir sudah mendapat karcis dari petugas untuk didistribusikan kepada mereka yang parkir di areanya," tuturnya.
Baca Juga: Daftar Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Empat Anggota DPRD Kota Batu Di-PAW
Diakui, Perda Parkir saat ini masih memiliki kelemahan karena belum mengatur sanksi tegas bagi jukir yang ‘nakal’. Di tahun 2020 mendatang, Komisi B akan mengusulkan Perda Parkir yang salah satu poinnya ada sanksi tegas bagi jukir yang ‘nakal’.
"Jika Perda parkir yang baru nanti sudah disahkan, pihak terkait langsung bisa memberikan sanksi tegas bagi jukir yang melanggar aturan karena sudah ada dasar hukumnya. Kalau sekarang kan belum ada," jelasnya sembari menambahkan, naskah raperda parkir saat ini masih disusun.
Anggota Komisi B lainnya, H. Nur Ali menegaskan, persoalan jukir 'nakal' juga masuk dalam pembahasan di komisinya. Menurutnya, sistem parkir saat ini adalah borongan tiap titik. Misalnya di alun-alun Kota Batu pemborong setor ke Dispenda dengan jumlah yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Batu akan Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat
"Namun, belakangan diketahui nilai setornya ke Dispenda terlalu kecil. Ini yang menjadi pertanyaan teman-teman di dewan," katanya.
Sementara itu, Kasi Parkir Dinas Perhubungan Kota Batu, Bambang mengungkapkan, seharusnya jukir di Kota Batu memberikan karcis kepada setiap pemilik kendaraan yang parkir di areanya. Sebab, pihak masing-masing jukir sudah memiliki karcis.
"Seharusnya karcis itu diberikan oleh jukir kepada mereka yang memarkirkan kendaraannya di area parkirnya. Hanya saja memang ada juga jukir yang tidak mau memberikan. Padahal mereka sudah memiliki karcis," ujar Bambang, Selasa (26/11).
Baca Juga: Politikus PKB Kota Batu Beri Ucapan Selamat kepada KH Ma'ruf Amin dan Gus Muhaimin
Diungkapkan, para jukir ‘nakal’ tersebut sudah seringkali diingatkan oleh petugas. Namun mereka tetap saja bandel. Untuk saat ini, kata dia, pihaknya belum bisa menindak tegas karena masih ada perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir yang masih digodok DPRD Kota Batu.
Menurut Bambang, selain ada yang tidak memberikan karcis parkir, jukir juga menarik parkir dari ketentuan. Sesuai Perda, untuk sepeda motor seharusnya Rp 1.000, namun ditarik Rp 2.000. Untuk kendaraan roda 4 seharusnya Rp 2.000, namun ada yang menarik Rp 3.000.
"Mereka melakukan itu karena mereka memang tidak dibayar oleh pemerintah daerah," jelasnya.
Baca Juga: Anggota Fraksi PKB Kota Batu Respons Positif Hasil Muktamar Bali
Salah seorang jukir di area parkir luar Pasar Besar Kota Batu mengungkapkan, pihaknya sudah memiliki karcis parkir, namun hanya diletakkan di jok sepedanya. Alasannya, karena rata-rata pelanggannya sudah kenal.
"Iya mas, karcis parkirnya saya letakkan di jok sepeda. Saya rasa tidak perlu digunakan karena rata-rata yang parkir di sini orangnya ya itu-itu saja," ujarnya. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News