Dua Tersangka Korupsi Kambing Etawa Siap Dilimpahkan ke Tipikor Surabaya

Dua Tersangka Korupsi Kambing Etawa Siap Dilimpahkan ke Tipikor Surabaya Mulyanto Dahlan (kiri) dan Syamsul Arifin saat memasuki kejaksaan sebeluh dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Penyidik.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melaksanakan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengadaan kambing etawa, Kamis (28/11).

"Kedua tersangka dugaan korupsi terkait kambing etawa adalah Mulyato Dahlan (DA) dan Syamsul Arifin (SA) dilimpahkan dari Jaksa Penyidik (JP) ke Jaksa Penuntut umum (JPU) dan sudah melalui tahap penelitian," jelas Kasi Intel Putu Arya Wibisana.

Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan

Menurutnya, setelah penyerahan tahap dua ini akan segera dilimpahkan secepat ke Pengadilan Tipikor Surabaya. "Sudah tidak ada kendala ,lagi tinggal persiapan JPU saja, walaupun di KUHP kita berikan waktu 20 hari maksimal setelah pelimpahan tahap dua," ujarnya.

Ditanya perkembangan kasus kambing etawa, Putu menyatakan tinggal menunggu fakta-fakta pengadilan. "Tergantung respons mereka berdua (MD dan SA) apakah memang pelaku, yang berperan aktif, mungkin hanya pelaksana, atau nantinya pasang badan saja. Tinggal dilihat, apakah kedua tersangka tersebut mau bersuara atau tidak," ucapnya.

"Setelah tahap dua diserahkan ke JPU, insyaallah secepatnya akan dilimpakan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Saat ini hanya tinggal perapian berkas dan persiapan jaksa," lanjutnya.

Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar

Sementara jaksa yang ditunjuk ada 6 Jaksa, di antaranya Hendrik Murbawan, S.H. dan Angga Ferdian, S.H. Bayu Akbar Sulaima, S.H. serta Kasi Pidsus dan Kasi Datun," jelasnya

Kuasa Hukum Syamsul Arifin, Edi Juminta membenarkan saat ini kliennya tinggal menunggu di persidangan pengadilan. "Kita belum tahu tuntutannya seperti apa. Apakah kita mengajukan eksepsi atau tidak, belum tahu materinya sepertia apa. Sidang pertama hanya dakwaan saja," jelasnya. 

Perlu diketahui, bahwa Mulyato Dahlan (DA) dan Syamsul Arifin (SA) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kambing etawa sejak 02 Agustus 2019. Sampai saat ini, penahanan keduanya sudah memasuki hari ke-118. (uzi/ian)

Baca Juga: KPK Dikabarkan Geledah Rumah Politikus di Bangkalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO