Kemerdekaan Pers 2019 Naik Status dari Agak Bebas Jadi Cukup Bebas

Kemerdekaan Pers 2019 Naik Status dari Agak Bebas Jadi Cukup Bebas Ahmad Djauhar, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers saat Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2019, di Hotel Tunjungan Surabaya, Jumat (20/11) siang. foto: YUDI A/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLIEN.com - Negara Indonesia dapat dikatakan sudah memiliki kebebasan pers sejak hampir 20 tahun yang lalu, tepatnya digulirkan pada masa reformasi tahun 1998. Seluruh eksponen pers dengan adanya pemerintahan baru hasil reformasi itu menyatakan bahwa masyarakat pers supaya dibiarkan untuk mengurusi mereka sendiri.

"Tidak diatur-atur oleh pemerintah, tidak diatur-atur oleh kelompok masyarakat lain. Biarlah pers diatur oleh pers sendiri," kata Ahmad Djauhar, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi saat Sosialisasi Indeks Kemerdekaan (IKP) 2019, di Hotel Tunjungan Surabaya, Jumat (20/11) siang.

Baca Juga: Indeks Kemerdekaan Pers Nasional Turun Lagi

Djauhar menjelaskan, survei IKP merupakan pengukuran indeks yang mendasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia universal. Indeks ini merupakan kerangka kerja untuk membandingkan dan menemukan keadaan kemerdekaan pers antar berbagai provinsi (dan antara provinsi dan nasional).

"Survei IKP 2019 digelar di 34 provinsi yang meliputi tiga lingkungan, yakni Lingkungan Fisik dan Politik, Lingkungan Ekonomi, dan Lingkungan Hukum. Dengan 20 indikator, survei melibatkan 408 Informan Ahli sebagai responden," jelasnya.

Hasil skor rerata IKP tahun ini sebanyak 73,71 dengan kategori Cukup Bebas, naik dari tahun sebelumnya (2018) dengan skor 69 dan masuk kategori Agak Bebas.

Baca Juga: Viral Pernyataan Babe Haikal Terkait Sertifikasi Halal, Mahfud MD Beri Tanggapan Menohok

Djauhar merinci, kenaikan di Lingkungan Fisik dan Politik 75,16 dari 71,11 (2018), di Lingkungan Ekonomi 72,21 dari 67,64 (2018), di Lingkungan Hukum 72,62 dari 67,08 (2018). 

Skor tertinggi diraih oleh Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan skor 84,84, yang sebelumnya draih oleh DI Aceh. Kemudian skor terendah diraih oleh Papua yakni 66,56.

"Di Jawa Timur sendiri tahun ini meraih skor 69,68, naik 8,52 dari tahun sebelumnya (2018) yakni 61,16," rincinya.

Baca Juga: Daftar Media Cetak dan Online di Kota Surabaya Jawa Timur

Ia menuturkan, metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui wawancara dan pengumpulan data sekunder. Para ahli diminta untuk menjawab pertanyaan yang telah disediakan dan memberi skor dengan skala 1-100 pada pertanyaan yang dijawabnya, dengan kategori sebagai berikut.

"Buruk sekali angkanya 1-30 (tidak bebas), Buruk angkanya 31-55 (kurang bebas), Sedang angkanya 56-69 (agak bebas), Baik angkanya 70-89 (cukup bebas), dan Baik sekali di angka 90-100 (bebas)," tuturnya

Survei ini, lanjut Djauhari, meminta penilaian informan ahli yang berasal dari akademisi, pejabat pemerintah, hakim, jaksa, kepolisian, serta masyarakat sipil. Mereka diminta pendapatnya atas sejumlah indikator kemerdekaan pers di tahun 2019 dalam konteks provinsi masing-masing. Hasil penelitian ini kemudian disajikan dalam bentuk analisa deskriptif.

Baca Juga: Siswa MTsN Kota Pasuruan Juara 1 MYRES Nasional, Mas Adi: Anak Muda yang Harumkan Daerah

"Dalam setiap putaran, proses survei diakhiri dengan sebuah forum nasional yang kami sebut National Assessment Council (NAC) atau Dewan Penyelia ; sebuah forum yang dimaksudkan untuk menentukan nilai akhirdari Indeks Kemerdekaan di Indonesia tahun 2019dan merumuskan sejumlah agenda ke depan," lanjutnya.

Ia menambahkan, dari 20 indikator survei didapati kenaikan skor pada 9 indikator. Indikator Kebebasan dari Kriminalisasi satu-satunya indikator yang turun skornya dari 78,84 pada 2018 menjadi 76,57 tahun ini.

Kemudian indikator Perlindungan Disabilitas naik tajam menjadi 57,96 dari sebelumnya 43,92. Tetapi tetap satu-satunya yang skornya di bawah angka 60 dari 20 indikator. Indikator Kesetaraan Kelompok Rentan naik ke 70,33 dari sebelumnya 61,73.

Baca Juga: Dewan Pers Siap Cabut Izin Media Jika Oknum Wartawan Terbukti Lakukan Intimidasi Hingga Pemerasan

Turut hadir, Aris Agung Paewai, S.S.T.P., M.M., Kepala Biro Humas dan Protokol Pemrov Jatim, yang diwakili oleh Kepala Bagian Media dan Dokumentasi Ir. Arif Lukman Hakim, M.M., serta Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera, S.I.K. Keduanya sempat memberikan pemaparan dengan tema "Membangun hubungan yang sehat dengan " dan “Peran pers dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban yang kondusif”. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO