Kemerdekaan Pers 2019 Naik Status dari Agak Bebas Jadi Cukup Bebas

Kemerdekaan Pers 2019 Naik Status dari Agak Bebas Jadi Cukup Bebas Ahmad Djauhar, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers saat Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2019, di Hotel Tunjungan Surabaya, Jumat (20/11) siang. foto: YUDI A/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLIEN.com - Negara Indonesia dapat dikatakan sudah memiliki kebebasan sejak hampir 20 tahun yang lalu, tepatnya digulirkan pada masa reformasi tahun 1998. Seluruh eksponen dengan adanya pemerintahan baru hasil reformasi itu menyatakan bahwa masyarakat supaya dibiarkan untuk mengurusi mereka sendiri.

"Tidak diatur-atur oleh pemerintah, tidak diatur-atur oleh kelompok masyarakat lain. Biarlah diatur oleh sendiri," kata Ahmad Djauhar, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers saat Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2019, di Hotel Tunjungan Surabaya, Jumat (20/11) siang.

Djauhar menjelaskan, survei IKP merupakan pengukuran indeks yang mendasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia universal. Indeks ini merupakan kerangka kerja untuk membandingkan dan menemukan keadaan kemerdekaan antar berbagai provinsi (dan antara provinsi dan ).

"Survei IKP 2019 digelar di 34 provinsi yang meliputi tiga lingkungan, yakni Lingkungan Fisik dan Politik, Lingkungan Ekonomi, dan Lingkungan Hukum. Dengan 20 indikator, survei melibatkan 408 Informan Ahli sebagai responden," jelasnya.

Hasil skor rerata IKP tahun ini sebanyak 73,71 dengan kategori Cukup Bebas, naik dari tahun sebelumnya (2018) dengan skor 69 dan masuk kategori Agak Bebas.

Djauhar merinci, kenaikan di Lingkungan Fisik dan Politik 75,16 dari 71,11 (2018), di Lingkungan Ekonomi 72,21 dari 67,64 (2018), di Lingkungan Hukum 72,62 dari 67,08 (2018). 

Skor tertinggi diraih oleh Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan skor 84,84, yang sebelumnya draih oleh DI Aceh. Kemudian skor terendah diraih oleh Papua yakni 66,56.

"Di Jawa Timur sendiri tahun ini meraih skor 69,68, naik 8,52 dari tahun sebelumnya (2018) yakni 61,16," rincinya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BMKG Beri Pernyataan Tentang Penyebab Panas Terik di Wilayah Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO