NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Indikasi pungutan liar (pungli) dalam pengurusan kelengkapan surat kendaraan bermotor masih ditemukan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nganjuk.
Hal ini berdasarkan keluhan warga yang mengurus kelengkapan motor di Samsat Nganjuk, Jalan Anjuk Ladang. Bahwa, setiap alur pengurusan masih perlu mengeluarkan biaya yang bervariatif.
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
Seperti diuangkapkan Parno, misalnya. "Saya baru saja mengeluarkan uang Rp 15 ribu untuk beli map," kata Parno yang mengaku akan memperpanjang STNK kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (04/12).
"Saya mengindikasikan mahalnya harga map ini sebagai bentuk pungli," jelasnya.
Indikasi pungli juga terjadi saat cek fisik kendaraan. Menurut salah seorang petugas penyedia jasa di Kantor Samsat Nganjuk, cek fisik untuk kendaraan roda dua (R2) dari Rp 30 menjadi Rp 40 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat (R4) dari Rp 40 ribu menjadi Rp 50 ribu.
Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk
Padahal dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tidak ada biaya yang dibebankan untuk cek fisik kendaraan. Selain itu, untuk biaya formulir R2 yang sebelumnya dibandrol Rp 60 ribu kini menjadi Rp 70 ribu, dan untuk R4 dari Rp 80 ribu naik menjadi Rp 90 ribu.
Sementara untuk cetak STNK, utamanya yang tidak dilampiri KTP, masing-masing Rp 100 ribu untuk R2 dan Rp 300 ribu rupiah untuk R4. "Biaya tersebut di atas bisa variatif tergantung tahun dikeluarkan kendaraan tersebut," ujar salah satu penyedia jasa di kantor Samsat Nganjuk.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kanit Regident Samsat Nganjuk Ipda Aris Winarko S.H. mengaku akan melakukan pengecekan. "Saya akan lakukan cek terkait info yang masuk," kata Aris. (bam/ian)
Baca Juga: Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News