KEDIRI (BangsaOnline)
- Memperingati Hari Anti Korupsi (HAK) sedunia Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri
menyatakan kasus dugaan korupsi RS Gambiran II tidak ada kerugian
negara. Sehingga 3 tersangka yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan
berpotensi bebas.
Dari keterangan Kajari Kota Kediri, Amiek
Mulandari, setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Provinsi (BPKP) dan perhitungan kontruksi dari Tim penghitung dari ITS
tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam pembanguan RS Gambiran
II tersebut. “Namun pekerjaan kami ini belum putus, kami masih mencari
alat bukti yang mendukung, dan nanti kita ekspose pada atasan kita,”
kata Amiek dalam keterangan persnya, Selasa (9/12).
Dia
menjelaskan, penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi RS
Gambiran II ini dilakukan oleh Kajari sebelum masa kepemimpinan, dan
ketika itu belum ada audit yang masuk dalam perkara ini. “Kami hanya
meneruskan pekerjaan, pada saat saya baru dilakukan perhitungan kerugian
oleh ahli kontruksi yakni dari ITS, dan dari dua lembaga ini mengatakan
jika tidak ada kerugian negara karena hasil pekerjaan lebih besar dari
biaya yang dikeluarkan,” terangnya.
Lantas, kenapa jika dalam
Audit atau perhitungan kontruksi tidak ada kerugian negara, kejaksaan
terburu-buru menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut, Amiek menjawab,
jika itu adalah kebijakan dari Pimpinan Kajari sebelumnya. “Ketika
itu ketiga tersangka diduga melakukan tindakan yang melawan hukum dan
disangkakan tidak sesuai volume bangunan, dan saya hanya meneruskan
pekerjaan, anggarannya pun telah habis pada penyidikan sebelumnya,”
terangnya.
Sekadar diketahui Kasus pembagunan Gambiran II yang
menelan anggaran hingga mencapai 208 miliar tersebut sudah menetapkan
tiga tersangka diantaranya Wiyanto, Kasenan dan juga Budi Siswantoro
yang semuanya adalah PNS Kota Kediri.
Dan saat ini dengan
pernyataan Kejari Kota Kediri yang menyatakan tidak ada kerugian negara,
mereka dapat bernapas lega, karena potensi mereka untuk terlepas dari
jeratan kasus ini sangat besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News