3 Tersangka Kasus Gambiran II Potensi Bebas

KEDIRI (BangsaOnline) - Memperingati (HAK) sedunia Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menyatakan kasus dugaan korupsi RS Gambiran II tidak ada kerugian negara. Sehingga 3 tersangka yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan berpotensi bebas.

Dari keterangan Kajari Kota Kediri, Amiek Mulandari, setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dan perhitungan kontruksi dari Tim penghitung dari ITS tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam pembanguan RS Gambiran II tersebut. “Namun pekerjaan kami ini belum putus, kami masih mencari alat bukti yang mendukung, dan nanti kita ekspose pada atasan kita,” kata Amiek dalam keterangan persnya, Selasa (9/12).

Dia menjelaskan, penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi RS Gambiran II ini dilakukan oleh Kajari sebelum masa kepemimpinan, dan ketika itu belum ada audit yang masuk dalam perkara ini. “Kami hanya meneruskan pekerjaan, pada saat saya baru dilakukan perhitungan kerugian oleh ahli kontruksi yakni dari ITS, dan dari dua lembaga ini mengatakan jika tidak ada kerugian negara karena hasil pekerjaan lebih besar dari biaya yang dikeluarkan,” terangnya.

Lantas, kenapa jika dalam Audit atau perhitungan kontruksi tidak ada kerugian negara, kejaksaan terburu-buru menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut, Amiek menjawab, jika itu adalah kebijakan dari Pimpinan Kajari sebelumnya. “Ketika itu ketiga tersangka diduga melakukan tindakan yang melawan hukum dan disangkakan tidak sesuai volume bangunan, dan saya hanya meneruskan pekerjaan, anggarannya pun telah habis pada penyidikan sebelumnya,” terangnya.

Sekadar diketahui Kasus pembagunan Gambiran II yang menelan anggaran hingga mencapai 208 miliar tersebut sudah menetapkan tiga tersangka diantaranya Wiyanto, Kasenan dan juga Budi Siswantoro yang semuanya adalah PNS Kota Kediri.

Dan saat ini dengan pernyataan Kejari Kota Kediri yang menyatakan tidak ada kerugian negara, mereka dapat bernapas lega, karena potensi mereka untuk terlepas dari jeratan kasus ini sangat besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO