MOJOKERTO (BangsaOnline) - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto merespons gugatan LSM Tresno Boemi Mojokerto kepada Bupati Mustofa Kamal Pasa dan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat, Zainul Arifin. Siang tadi (10/12), sidang gugatan pelanggaran lingkungan hidup (LH) tersebut digelar.
Melalui mekanisme gugatan Citizen Law Suit itu, Direktur LSM Tresno Boemi, Zunianto, menilai bupati dan BLH bertanggung jawab atas tercemarnya Sungai Porong oleh pabrik kertas PT Mega Surya Eratama (MSE). Dipaparkan Zunianto, gugatan itu telah didaftarkan ke PN Mojokerto 28 November lalu.
Baca Juga: Gegara Mitos Politik dan Lawan Petahana, Gus Barra-dr Rizal Sempat Diramal Kalah
Dalam berkas gugatan disebutkan Bupati dan Kepala BLH Mojokerto dianggap melanggar sejumlah aturan mulai UUD 1945 hingga peraturan lain di bidang lingkungan. Aturan tersebut antara lain pasal 28 huruf H UUD 1945 tentang hak asasi setiap WNI untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 16 UU No 7 Tahun 2004 huruf I tentang Sumber Daya Air dan pasal 60 Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
"Yang kita gugat adalah Bupati Mojokerto dan BLH Mojokerto, karena mereka selaku pemangku kebijakan membiarkan PT MSE membuang limbah yang melebihi baku mutu ke Sungai Porong," jelasnya kepada wartawan sebelum sidang perdana gugatan perdatanya di PN Mojokerto, Rabu (10/12).
LSM Tresno Boemi, menurut Zunianto telah beberapa kali mengambil dan menguji sampel limbah PT MSE ke Laboratorium Kualitas Air (LKA) Perum Jasa Tirta I di Mojokerto pada 13 Juni, 16 Juni, 24 Juni, dan 8 Agustus 2014. Hasilnya semua melebihi ambang batas yang diatur Peraturan Gubernur Jatim No 72 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Industri.
Baca Juga: Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan Truk ke Polisi Pascacuti Kampanye
"PT Mega Surya Eratama terbukti membuang limbah melebihi baku mutu ke Sungai Porong, kami menuntut agar outlet pembuangan limbah yang menjadi sumber pencemaran itu sendiri ditutup. Pulihkan kondisi yang tercemar itu sendiri," tandasnya.
Zunianto menambahkan, sejak lama LSM Tresno Boemi bersama Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) Jawa Timur meminta BLH menutup outlet PT MSE. Karena tak digubris, ia pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Mojokerto melalui mekanisme Citizen Law Suit.
"Dampak pencemaran ini, ikan-ikan sudah berubah rasa, dari rasa yang gurih kini berubah menjadi rasa solar. Kami khawatir kalau ini terus terjadi, ikan-ikan di sungai porong akan mati," pungkasnya.
Baca Juga: Bupati Ikfina Acungi Jempol Wisata Sumber Gempong Mojokerto saat Bagikan 1000 Kopi Gratis
Sementara Kepala BLH Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi PT MSE dan meminta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diperbaiki. Selain itu, dia meminta agar LSM peduli lingkungan mendukung upaya pembinaan yang dilakukan BLH. "Kami beri waktu dua bulan untuk memperbaiki IPAL. Jika tidak, akan diberi sanksi lebih berat sampai pencabutan izin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News