JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang bandar Narkoba jenis pil dobel L berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Perak, Kabupaten Jombang, pada Selasa malam (10 Desember 2019).
Diketahui, bandar pil dobel L tersebut bernama Eko Wahyudi alias Kunting (34), seorang buruh tani asal Dusun/Desa Balong Besuk Rt 01/Rw 10, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Namun sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap satu orang pengedarnya, yakni Hisam (30), seorang kuli bangunan asal Dusun Tempuran Rt 01/Rw 10, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
“Angggota kami terlebih dulu menangkap Hisam, kemudian dari keterangannya dilakukan pengembangan. Selanjutnya bandar (Kunting) berhasil kita amankan,” ucap AKP Untung Sugiarto, Kapolsek Perak, Rabu (11/12/19).
Peristiwa penangkapan kedua tersangka bermula saat anggota Reskrim Perak mencurigai seorang pemuda saat berada di depan sebuah warung kopi yang sedang tutup yang berada di Desa Sembung, Kecamatan Perak, Jombang.
Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan kepada pemuda yang dicurigai tersebut, dan mendapati barang bukti berupa satu plastik klip yang berisikan pil dobel L sebanyak 18 butir. Dari pengakuan pemuda tersebut, ia mendapatkan pil setan dari Hisam.
Selanjutnya, polisi segera menuju rumah Hisam dan membawanya ke Mapolsek Perak beserta barang buktinya. Kemudian dilakukan pengembangan, alhasil polisi berhasil menangkap Kunting yang diketahui sebagai bandar dengan barang bukti pil dobel L sebanyak 871 butir yang disimpan dalam plastik.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan kunting berupa uang tunai sebesar Rp. 275.000, satu dosbok Hp yang digunakan untuk menyimpan pil dobel L serta 1 Hp buat sarana komunikasi.
Baca Juga: 1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
Guna penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Perak.
”Keduanya melanggar pasal : 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas AKP Untung Sugiarto. (jbg1/dur)
Baca Juga: Polisi Sita Ratusan Butir Pil Dobel L dari 3 Pengedar di Jombang
Sebelumnya polisi menangkap satu pengedar, yakni Hisam (30), kuli bangunan asal Tempuran, Desa Pundong, Kecamatan Diwek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News