MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Menjelang akhir Tahun 2019, seluruh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan kegiatan reses dengan turun ke daerah pemilihan (Dapil) mereka masing-masing untuk menampung aspirasi masyarakat. Reses merupakan kegiatan rutin setiap tahun, anggota dewan.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhro, S.E., M.M. menjelaskan, reses yang dilakukan anggota dewan guna untuk mengawal program pemerintah di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing serta mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat. Dengan turun langsung, anggota akan mendengar aspirasi rakyat.
BACA JUGA:
- Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto Komitmen Tingkatkan Kinerja di Tahun 2023
- Gus Barra: DPC Petanesia Kabupaten Mojokerto Diharapkan jadi Tonggak Toleransi dan Penjaga NKRI
- Dewan Apresiasi Pengembangan Destinasi Wisata yang Dilakukan Klinik BUMDes Jawa Timur
- Terganjal di Gubernur, Bantuan Parpol di Mojokerto Rp3,59 Miliar Tak Kunjung Cair
"Kegiatan reses dewan dapat diartikan masa istirahat atau penghentian suatu sidang pengadilan atau sidang lembaga perwakilan rakyat dan badan sejenisnya," ujar Ayni Zuhro.
"Dalam setiap sidang tahunan, kegiatan DPRD dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan. Setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Dalam setiap kegiatan reses, para anggota DPRD mendapatkan kesempatan reses ke dapilnya sambil menyerap informasi dan aspirasi rakyat yang diwakilinya, kemudian dilakukan pembahasan lebih lanjut," jelasnya.
"Pelaksanaan reses dewan biasanya dilaksanakan oleh unsur pimpinan dan anggota dewan dengan difasilitasi oleh sekretariat dewan. Yang terpenting, kegiatan reses adalah menampung semua aspirasi rakyat, yang ditindaklanjuti dengan pembahasan serta kegiatan yang untuk kepentingan masyarakat di seluruh Kabupaten Mojokerto," terang Ayni Zuhro yang juga merupakan Ketua PKB Kabupaten Mojokerto. (ris/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News