LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Lamongan membekuk komplotan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Puskesmas Turi Lamongan. Dalam penangkapan itu, salah satu di antara komplotan tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat penangkapan.
“Petugas terpaksa melumpuhkan dengan menempak di bagian kaki salah satu tersangka yang berinisial SH karena bersangkutan berusaha melarikan diri saat hendak diringkus,” kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Senin (16/12) siang.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Menurut Kapolres, komplotan spesialis curanmor di Pukesmas Turi tersebut terungkap berkat rekaman CCTV.
“Saat melakukan aksi di Pukesmas Turi, aksi komplotan itu terekam kamera CCTV. Atas laporan dan rekaman CCTV itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SH,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat.
Dari penangkapan SH, lalu dikembangkan untuk mengungkap tersangka lainya. Dari sini terungkap komplotan tersebut terdiri dari 5 orang. Tiga di antaranya berinisial AW, AB dan KM . Mereka kini menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
“Selain yang kita tangkap, yakni SH, ada tersangka satu lagi AN yang kini masih menjadi buronan alias DPO petugas,” papar Feby.
Ditambahkan Feby, dalam menjalankan aksinya, komplotan mempunyai peran masing-masing. Salah satu dari mereka melakukan pemantauan di tempat parkir Pukesmas. Setelah situasi aman, mereka kemudian bergerak melancarkan aksinya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka SH, komplotan ini sudah beraksi di 8 tempat kejadian perkara(TKP) , tujuh TKP di antaranya adalah di Puksemas. Sedangkan satu tempat kejadian lainnya adalah di Klinik pengobatan,” jelasnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Akibat perbuatan jahatnya, kini tersangka SH harus meringkuk di tahanan Polres Lamongan. "Tersangka SH dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun kurangan penjara," ujarnya.
Untuk mengungkap dan menuntaskan kasus Curanmor yang menyasar Puskesmas dan Klinik di Lamongan ini, petugas akan mendatangkan tersangka lain yang kini menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya.
"Akan kita hadirkan, dan kita konfrotir untuk menuntaskan kasus curanmor ini," pungkasnya. (qom/rev)
Baca Juga: Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News