SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Wiji Antoko (33), warga Jogosari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sedati usai dilaporkan membawa kabur empat handphone milik korbannya.
Kapolsek Sedati AKP Inggal Widya Perdana mengatakan pelaku berhasil diringkus setelah mendapat laporan dari Yusril (17), salah satu korban. "Pelaku kami amankan di kos kawasan Pabean, Sedati," ucapnya, Selasa (17/12).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Inggal mengatakan, aksi tersangka bersama temannya berinisial R (DPO) itu bermula saat keduanya mendatangi korban dan tiga temannya saat nongkrong di warung kopi kawasan Wedoro.
"Kedua tersangka ikut nongkrong dan bermain gitar. Setelah itu mereka berkenalan dan ngobrol-ngobrol termasuk berencana mau meminjam handphone milik korban dan tiga teman korban dengan alasan akan membuat video youtube," katanya.
Nah keesokan harinya, tersangka dan R, mengajak korban dan tiga teman korban untuk nongkrong di warung kopi kawasan Jalan Raya Sedati Gede. "Di sanalah, tersangka R meminjam hp milik korban," katanya.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Tidak sampai di situ, setelah berhasil membawa satu handphone, korban dan tiga temannya diajak ke Korem. Di sana pelaku kembali meminjam handphone dengan alasan yang sama. Setelah itu, korban diajak ke SPBU kawasan Pabean dan ke Gereja kawasan Tropodo, Waru.
"Modus tersangka ini berkenalan, meminjam handphone untuk pembuatan video youtube dan diajak putar-putar naik sepeda motor kemudian setelah berhasil membawa handphone milik korban, dibawa kabur," terangnya.
Korban sempat kebingungan saat diajak jalan-jalan ke bypass Juanda, karena para tersangka hilang. Setelah kejadian itu, para korban juga sempat mencari keberadaan tersangka dan berhasil menemukan keberadaan Wiji di kos daerah Tambak Sumur.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Namun ketika ditanya tentang handphonenya, tersangka mengaku kalau empat handphone tersebut dibawa oleh tersangka R. Korban pun melaporkannya ke Polsek Sedati sampai tersangka Wiji diamankan.
"Masih kami lakukan pemeriksaan termasuk mencari keberadaan teman Wiji Antoko yakni R yang saat ini buron. Tersangka dijerat pasal 378 jo 372 KUHP," pungkas Inggal.(cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News