BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menyerahkan berkas kedua tersangka kasus kambing etawa ke Pengadilan Negari (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (17/12/2019).
Kedua tersangka terkait kasus pengadaan kambing etawa tahun 2017 itu adalah Syamsul Arifin mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Mulyanto Dahlan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Mereka disangka atas dugaan korupsi kambing etawa dengan kerugian uang negara senilai Rp 9 miliar.
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
"Hari ini akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya," kata Kasi Intel Kejari Bangkalan Putu Ardi Wibisana saat dikonfirmasi wartawan BANGSAONLINE.com via aplikasi percakapan WhatsApp, pukul 14.19 WIB, Selasa (17/12/2019).
"Setelah penyerahan berkas tersebut, mungkin awal tahun 2020 akan dimulai sidangnya. Dari Kejaksaan telah disiapkan 6 penutut Jaksa," tambah Putu.
Keenam Jaksa yang ditunjuk di antaranya adalah Hendrik Murbawan, S.H., Angga Ferdian, S.H., Bayu Akbar Sulaima, S.H., serta Kasi Pidsus dan Kasi Datun.
Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
Ia menjelaskan, saat ini kedua tersangka tetap ditahan di rutan Bangkalan untuk memudahkan Jaksa selama persidangan berlangsung.
"Tersangka Syamsul Arifin dan Mulyanto Dahlan akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto 18 serta Pasal 2 tahun 2018 dan padal 3 tahun 2018 pasal 5 ayat 1 tentang UU tindak pidana korupsi," ucap Putu Ardi Wibisana. (uzi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News